Refleksi HARDIKNAS, Kuliah Daring, Janji UKT Garing
Covid-19 menyerang sendi pertahanan bangsa, termasuk pendidikan. Pendidikan nasional ditengah ancaman global yakni pandemi covid-19 sebagai sub sistem dari sebuah sistem bangunan besar bangsa. Pengalaman negara maju pendidikan merupakan solusi fundamental dari keterpurukan bangsa. Kesalahan paradigma pendidikan bisa menyebabkan hilangnya ruh dan jati diri, menghasilkan output lulusan pribadi yang salah arah. Ujungnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan tidak siap, tertinggal dan dipertanyakan. Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberi arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Pendidikan sebagai tiang pancang kebudayaan dan pondasi utama untuk membangun peradaban bangsa. Kesadaran akan arti penting pendidikan akan menentukan kualitas kesejahteraan lahir batin dan masa depan warganya. Oleh karena itu substansi pendidikan, materi pengajaran dan metodologi pembelajaran, serta manajemen pendidikan yang akuntabel sudah seharusnya menjadi perhatian bagi para penyelenggara Negara. Terbukti bahwa seluruh bangsa yang berhasil mencapai tingkat kemajuan kebudayaan dan teknologi tinggi mesti disangga oleh kualitas pendidikan yang sangat kokoh.
Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Jangan sampai generasi itu terputuskan dengan begitu saja. Ilmu yang dimaksud antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah di emban oleh orang-orang yang terbeban terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi kedepan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab.
Pandemi covid19 ini berdampak pada seluruh elemen pendidikan, khususnya elemen perguruan tinggi. Anjuran dari WHO perihal physical distancing merubah sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang awalnya berupa format kelas tradisional tatap muka kini berubah menjadi sistem tatap muka secara daring. Hal ini menghilangkan transfer of value dari dosen kepada mahasiswanya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang pembelajaran secara Daring dan bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Pencemaran COVID – 19, bahwa untuk mengoptimalkan kebijakan pemerintah terkait pemutusan rantai penularan virus telah nyata-nyata memaksa kita untuk mengubah moda interaksi dan komunikasi, bukan saja di di Indonesia saja tetapi di seluruh dunia. Tantangan dosen saat ini adalah bagaimana tetap melaksanakan proses pembelajaran dengan tetap mengedepankan pencapaian tujuan pembelajaran melalui media pembelajaran daring yang ada dan dapat diakses oleh kedua belah pihak (dosen dan mahasiswa). Namun dalam realitasnya sistem daring tidak memiliki daya serap pembelajaran yang cukup efektif. Ditambah lagi dengan berbagai kendala yang dihadapi, KBM terkesan gagap dan tidak efektif meskipun dinilai cukup efisien dalam pelaksanaan. Misalnya dalam perkuliahan daring, mahasiswa sebatas diberi tugas setiap kali melakukan KBM, proses transformasi nilai dalam bentuk kajian ilmiah tidak mahasiswa dapatkan. Kegiatan perkuliahan daring hanya sebagai formalitas telah melaksanakan perkuliahan dibuktikan dengan pengumpulan tugas. Tidak ada pertukaran keilmuan atas kajian mata kuliah, mahasiswa semakin dijauhkan dari fungsi idealnya. Selain itu kendala eksternal lainnya seperti jaringan dan kapasitas gedged mahasiswa yang kurang mendukung untuk melaksanakan perkuliahan mode daring. Mahasiswa juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kuliah daring sementara haknya sebagai mahasiswa berkurang.
Oleh sebab itu belakangan mahasiswa PTKIN sedang gencar menyuarakan aspirasinya terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar mahasiswa tiap semester. UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Sementara dalam kondisi pandemi pengahasilan orang tua atau wali mahasiswa banyak mengalami penurunan, mengingat pandemi ini banyak menghancurkan sektor ekonomi. Dan bagaimanapun biaya yang dikeluarkan berupa UKT seharusnya sesuai dengan manfaat yang diperoleh mahasiswa. Sementara dalam situasi pandemi sudah sekitar tiga bulan kita melaksanakan kuliah daring. Pihak kampus dengan situasi pandemi dan kuliah daring tentunya terdapat pengurangan beban pembiayaan, apabila beban pembiayaan yang dikeluarkan oleh kampus berkurang seharusnya juga berdampak pada pengurangan beban pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa.
Aspirasi tersebut sempat menuai angin segar, pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 10% akan dilakukan semester depan. Surat edaran bernomor B-752/DJ.I/ HM.00/04/2020 tersebut memuat tiga poin penting yaitu instruksi pengurangan UKT atau SPP mahasiswa diploma, S1, S2 dan S3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 minimal 10%, pengurangan UKT dilakukan atas pertimbangan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2021. Sedangkan mekanisme pengurangan UKT dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun angin segar tersebut tiba-tiba ditarik ulur. Disusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI yang isinya mencabut surat edaran (SE) yang dikeluarkan sebelumnya. Surat bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tersebut berisi pencabutan instruksi pemotongan UKT mahasiswa PTKIN. Pemotongan UKT tersebut dibatalkan dengan alasan penyesuaian belanja kementerian/lembaga dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2020. Dalam lampiran perpres Nomor 54 tepatnya rincian anggaran pendidikan, kemenag mendapat pengurangan sejumlah Rp. 2.020.000.000.000 (dua triliun dua puluh miliar rupiah) oleh Kemenkeu. Artinya kebijakan terhadap pemotongan UKT telah dibatalkan, hal ini semakin membuat pemerintah kehilangan wibawanya. Mengingat bukan kali ini saja pemerintah sering menarik ucapannya sendiri alias inkonsisten terhadap statement yang mereka keluarkan. Jangan sampai hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada kaum birokrat sehingga masyarakat akan tidak percaya terhadap statement pemerintah.
Hari ini Tanggal 2 Mei tepat diperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020 masih dalam suasana pandemi. Tak lepas dari kelahiran Dr. Ki Hajar Dewantara, Mendikbud pertama RI, yang terkenal dengan semboyan "Tut Wuri Hadayani" yang memiliki arti "di Belakang Memberikan Dorongan" "Ing Madyo Mangun Karso" di tengah memberikan semangat. Dan "Ing Ngarso Sung Tulodho". Didepan memberikan contoh atau teladan. Hal itu dapat pula menunjukkan peran mahasiswa sebagai agent of change, agent of social, dan angent of control. Sebagai masyarakat terdidik dan berpendidikan kita harus tetap menyuarakan keadilan. Selamat Hari Pendidikan Nasional.
oleh: Ochaaa SR
oleh: Ochaaa SR
No comments:
Post a Comment