Wednesday, June 24, 2020

Pertambangan Ilegal, Bosissme, dan hegemoni kaum elit (Manfaat untuk siapa? derita untuk siapa?)


   Indonesia seringkali disebut “tanah surga”, negara agraris dengan letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km. Memiliki potensi hidrografis dan deposit sumber daya alam yang melimpah, dengan segala macam jenis flora dan fauna yang beragam. Indonesia disebut-sebut sebagai negara yang memiliki kekayaan bahan tambang yang melimpah karena dilalui oleh dua rangkaian cincin api dunia. Sehingga membuat sektor pertambangan menjadi salah satu peluang yang menjanjikan bagi keberlangsungan produktivitas ekonomi negara.
   Hakikatnya pembangunan sektor pertambangan dan energi mengupayakan suatu proses pengembangan sumber daya mineral dan energi yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya mineral merupakan suatu sumber yang bersifat tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu penerapanya diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem serta keselamatan kinerja dan kelestarian lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar.
   Namun pada realitasnya, ternyata alam Indonesia terlalu memanjakan penghuninya. Memang telah menjadi kelebihan manusia untuk cepat beradaptasi dengan segala sesuatu di sekitarnya. Sehingga dengan keadaan alam yang melimpah ruah, lantas mereka pun serta merta tunduk pada apa yang telah tersedia. Terlampau mensyukuri apa yang ada hingga melupakan kewajiban untuk mengelola segala potensi dengan tetap mempertimbangkan kesehatan lingkungan.
  Buktinya, pertambangan ilegal secara besar-besaran disejumlah wilayah, tanpa mempertimbangkan bahwa sumber daya hasil tambang kebanyakan berupa sumber daya yang tak dapat diperbaharui. Hal ini juga disertai dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang melonggarkan hal ini terjadi. Tentu mereka punya andil besar dalam menyebabkan kerugian hebat yang dialami Indonesia dalam sektor pertambangan. Bukan hanya merugikan negara secara finansial, namun sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Hal ini dapat dengan mudah terbaca pada berbagai data dan statistik, baik perekonomian kesumberdayaalama, kependudukan, serta statistik kekerasan dan kriminalitas.
   Ada sekitar 8.638 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500ribu hektare (Ha). Dari hasil verivikasi di 352 lokasi jenis aktivitas tambang pasir dan batu sebanyak 37%, kemudian emas mencapai 25%. Adapun sebanyak 84% masih aktif, sementara 16% lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari 38 triliun pertahun.
   Sayangnya masyarakat seolah terasing dari berbagai informasi ini. Perkembangan media massa dan internet belum mampu menciptakan opini sehingga membentuk kesadaran masyarakat untuk mewaspadai keberadaan sebuah oprasi penambangan. Bagi masyarakat tempatan dibanyak lokasi tambang baru, seringkali masayarakat mudah teriulusi oleh janji kemakmuran yang ditawarkan oleh perusahaan tambang. Pada akhirnya masyarakat hanya dibiarkan terkatung-katung memperjuangkan nasibnya sendiri setelah perusahaan tambang berhasil menggerus hasil tambangnya.
   Selain itu, hegemoni oleh kaum elite pemilik modal serta investor asing menjadi penjamah utama kekayaan alam Indonesia dalam sektor pertambangan. Pertambangan yang pada awalnya diharapkan menjadi salah satu titik tumpu pembangunan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat, akan tetapi realitas praktiknya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain menghasilkan kerusakan lingkungan karena minimnya pendampingan dan pengawasan dari pemerintahan, kaum elite ini juga menjadi salah satu penyebab pemiskinan dan pengusiran masyarakat atas peluang kebermanfaatan sumber daya alam.
   Hegemoni ini semakin hebat dengan didukung oleh peraturan-peraturan yang seakan hanya berpihak pada invstor, contohnya rileksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun dengan opsi telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian, juga masalah perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), serta jaminan Kontrak Karya (KK). Dimana hal tersebut masih didominasi oleh investor asing melalui perusahaan-perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA). BKPM mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar 1,97 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pertambangan minerba sebesar 1,60 triliun pada tahun 2019.
   Birokrasi street level yang merupaka garda terdepan dalam bidang pertambangan salah satunya adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang mempunyai peran penting dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan di suatu daerah. BAPEDAL terjun langsung dalam kegiatan pertambangan legal dan ilegal, dengan melakukan penertiban berupa razia, dan melakukan penyitaan alat tambang dengan di bantu dengan tim gabungan (Satpol PP, Polda, dan TNI).
   Namun kasus pertambangan, banyak sekali terdapat orang kuat bossisme yang dapat mengatur serta berperan penting dalam berjalannya suatu usaha pertambangan ilegal. Bosissme menunjukan peran elit lokal sebagai predator broker politik yang memiliki kontrol monopolistic terhadap kekuatan paksaan dan sumber daya ekonomi dalam wilayah teritorial mereka.  Biasanya para pemilik usaha pertambangan dengan menggunakan uangnya dapat mengontrol oknum aparat pemerintah agar usaha pertambangan miliknya dapat terus berjalan. Berkembangnya Bossisme local tersebut disisi lain menunjukan ketiadaan salah satu nilai-nilai demokrasi yang hendak dicapai dengan penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu political equality.
  Akibatnya para birokrat tingkat bawah yang langsung bersentuhan dengan palaku pertambangan dapat dengan mudah menyalahgunakan kewenangannya untuk pekentingan pribadinya, salah satu contohnya adalah dengan melindungi pertambangan ilegal dalam hal ini predator broker yang berperan sebagai pelaku bosissme agar usaha pertambangannya dilindungi dan tidak tekena razia. Sebagai contoh, ditingkat kota sendiri peran pemerintah dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang mempunyai tugas mengawasi pertambangan yang ada di Kota Pamekasan mulai menemui krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik, karena birokrasi menjadi instrument penguasa, kepentingan penguasa cenderung sentral dan menggusur kepentingan public tercermin dalam kebijakan publik, juga tidak adanya keseriusan dalam memberantas permasalahan tambang liar.


Oleh: Sri Rosana Sulhaningsih (Sekertaris Waka1 KOPRI PC PMII Pamekasan)

No comments:

Post a Comment

Pertambangan Ilegal, Bosissme, dan hegemoni kaum elit (Manfaat untuk siapa? derita untuk siapa?)

   Indonesia seringkali disebut “tanah surga”, negara agraris dengan letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km. Memi...