Dewasa ini membahas persoalan perempuan sangatlah menarik. Pembahasan mengenai perempuan tidak pernah usai sampai saat ini. Berbicara mengenai perempuan, yang terlintas dipikiran adalah sifat-sifatnya yang lemah lembut, penyayang, dan mudah tersentuh hatinya. Selain itu, terkadang terlintas mengenai sifat-sifatnya yang lemah, cerewet, dam mudah tersinggung. Salah satu topik pembicaraan tentang perempuan yang masih hangat diperbincangkan, utamanya mengenai keterlibatan perempuan dalam politik. Masih banyak terjadi pro kontra tentang hal itu. Sehingga, rendahnya aktivitas perempuan di dalam ranah politik menjadi suatu fenomena yang umum terjadi di berbagai negara. Padahal, keterwakilan perempaun dalam politik akan sangat berpengaruh terhadap berbagai kebijakan publik yang diciptakan, perkembangan demokrasi, dan juga kesetaraan gender.
Anggapan bahwa perempuan irrasional atau emosional lah yang menyebabkan perempuan dianggap tidak dapat tampil sebagai pemimpin. Sehingga, muncullah sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting. Diskriminasi perempuan tidak hanya terjadi di tempat kerja, namun juga dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur, dan bahkan negara. Semua itu terjadi karena perbedaan pandangan mengenai gender.
Hal diatas menjadi salah satu alasan lahirnya gerakan feminisme yang memiliki kepedulian untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan. Feminisme terlahir dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi, serta harus ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian tersebut.Upaya penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi perempuan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, yaitu sejak 18 Desember 1976 melalui forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk konvensi pada bulan Maret 1980, dan diberlakukan secara resmi sejak tanggal 3 September 1981.
Indonesia juga ikut serta memberikan peluang besar bagi perempuan, khususnya perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak-hak politik yang sama dengan laki-laki. Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam politik menjadi ketetapan pemerintah yang harus dipatuhi oleh partai politik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 1. Walaupun realitanya sampai saat ini ketetapan tersebut belum sepenuhnya terealisasi dengan baik dan perempuan tidak mengambil kesempatan untuk berperan.
Kaum perempuan dituntut untuk dapat terlibat ataupun terjun langsung dalam perjuangan. Karena, memberikan keyakinan saja kepada laki-laki itu tidaklah cukup. Tinggal bagaimana perempuan memilih dan bertindak. Nasib perempuan ditentukan oleh mereka sendiri. Kesadaran perempuan Indonesia untuk berjuang bukanlah sesuatu yang baru. Setelah Indonesia merdeka, perjuangan perempuan melalui partai politik semakin gencar, yaitu dengan dibentuknya Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia). Organisasi ini secara eksplisit bergerak di medan feminisme serta mendukung politik Soekarno yakni anti neokolonialisme dan imperialisme. Yang pada masa orde baru, gerwani mengalami kemunduran dan berdampak terhadap kemunduran organisasi perempuan serta peran perempuan di ranah politik di Indonesia.
Pasca reformasi tahun 1999, gerakan politik perempuan mulai bangkit lagi. Terbukti dengan Beberapa agenda yang diusung dengan tujuan untuk melakukan penyadaran perempuan agar kembali berpartisipasi dalam politik misalnya dengan mendorong partai peserta pemilu untuk lebih memperhatikan kepentingan perempuan serta mendorong keterlibatan perempuan lebih banyak dalam partai politik dan lembaga legislatif. Sehingga lahirlah Undang-Undang 31 tahun 2002 tentang Parpol dan Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam politik. Selanjutnya, dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilupun juga demikian. Yaitu, kuota 30% bagi perempuan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dukungan pemerintah terhadap partisipasi perempuan di ranah politik juga semakin diperkuat dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi bukti perhatian seriusdari pemerintah terhadap kondisi perempuan dalam bidang politik.
Dengan hal tersebut, inilah awal babak baru untuk menata kembali perpolitikan Indonesia. Dengan semakin terlibatnya peran perempuan di dunia politik dan menduduki parlemen, setidaknya sikap ataupun hal-hal yan tidak dimiliki oleh politikus laki-laki, akan dilengkapi serta disempurnakan oleh politikus perempuan. Tentunya, perempuan yang memang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab di ranah politik. Bukan sembarang orang yang dengan mudah keluar masuk di dunia perpolitikan. Profesionalisme ataupun komitmennya lah yang harus menjadi tolok ukur pertama dalam tahap penyeleksian anggota-anggota politik. Dengan adanya peran perempuan di perlemen akan menghilangkan stigma streotype yang meligitimasi perempuan dalam masyarakat.
Keterwakilan perempuan di dunia perlemen sangat dibutuhkan peran dan kontribusinya untuk memajukan peradaban bangsa. Pemerintah sudah memberikan kuota 30% kepada perempuan untuk menduduki kursi perlemen baik dalam wilayah daerah maupun pusat daerah. Undang-undang dan kebijakan yang di berikan oleh pemerintah merupakan bias gender yaitu kesadaran dari masyarakat khususnya pemerintah dengan begitu pentingnya peran perempuan dalam sektor politik dan perlemen dikarenakan perempuan-perempuan masa kini telah membuktikan kompetensi dan profesionalitasnya dalam berbagai aspek multisektor.
Sejarah menjadi bukti, bahwa kehadiran perempuan telah membawa angin segar bagi kemajuan bangsa. Kisah pejuang wanita yang berani bertempur melawan Belanda, seperti Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Nyi Ageng Serang, Christina Marta Tiahahu, Dewi Sartika, dan perjuangan dalam melek pendidikan juga dipelopori oleh RA Kartini. Walaupun pada saat itu, perempuan masih dianggap belum pantas duduk setara dengan laki-laki. Kisah-kisah mereka menjadi sumber inspirasi, dikenang dalam sejarah dunia dan menjadi dorongan semangat bagi perempuan, utamanya kaum pemudi.
Bukti lain mengenai peran perempuan, yaitu Cleopatra di Mesir yang dikenal sebagai perempuan kuat, ganas dan cerdik, Semaramis, Syajarat ad-Dur, permaisuri al-Malik ash-Shalih al-Ayyubi- ratu Mesir, Margaret Tathcher di Inggris, dan Indira Gandhi di India. Mereka menjadi bukti bahwa kepemimpinan perempuan di berbagai negara mengalami kesuksesan, bahkan melebihi kepemimpinan laki-laki dan setidaknya dapat menolak asumsi bahwa perempuan tidak memiliki sumbangsih yang penting terhadap kehidupan politik atau aktivitas yang menyangkut nasib orang banyak. Partisipasi perempuan dalam dunia politik setidaknya akan menghapus diskriminasi perempuan dan menciptakan dunia yang baru, yaitu dunia yang bebas dari diskriminasi. Perlu diketahui juga bahwa perempuan yang berpartisipasi di dunia politik memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan rumah tangga.
Tidak ada alasan ataupun larangan bagi perempuan untuk menjabat sebagai pemimpin ataupun kepala negara dengan catatan ia memang kompeten ataupun mampu dalam bidang kepemimpinan. Karena peluang bagi perempuan untuk menjabat kepala negara sudah terbuka lebar. Sudah banyak contoh perempuan-perempuan hebat yang didukung dan dipercayai oleh masyarakat untuk berperan di perlemen karena kompetensi dan profesionalitas yang dimilikinya seperti Khofifah Indar Parawansa yang menjabat sebagai gubernur Jawa timur, Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPR RI, Tri Rismaharini yang menjabat sebagai walikota surabaya dan masih banyak figur perempuan hebat masa kini yang menjabat dan menduduki perlemen.
Maka untuk menjadikan peremuan berkontribusi dalam kebijakan melalui politik, perempuan harus memiliki kemampuan dalam perpolitikan. Pentinganya perempuan belajar ilmu politik dan perkembangannya yaitu untuk menumbuhkan kesadaran politik dan mendidik karakteristik manusia yang kenyang dengan jiwa demokrasi. Dengan memiliki kualifikasi keilmuan politik ini, perempuan dan generasi selanjutnya bisa memahami dan mengambil peluang dari berbagai aspek dengan menggunakan berbagai sarana seperti diskusi non formal, ceramah-ceramah, pelatihan-pelatihan, dan partisipasi dalam kegiatan politik sehingga akan mewujudkan sumber daya manusia yang berwawasan luas dan beretika dalam berpolitik. Perempuan yang sudah memiliki keilmuan di bidang politik ini akan lebih semangat dan sudah mempersiapkan diri untuk menjadi politikus perempuan yang tangguh dan kompeten.
Harapan besar untuk perempuan kedepannya, Tetaplah semangat bermimpi dan beranilah untuk mewujudkannya. Ambilah peran dan isilah ruang yang sudah diberikan pemerintah untuk kemajuan peradaban. Dengan berbekal kemampuan dan semangat juang yang tinggi serta kesadaran perempuan, maka berperan di dunia perlemen politik bukan hanya semata menjadi pelengkap partai politik melainkan memang suatu tugas suci yang mulia untuk berperan dan berkontribusi di bidang politik dalam mewakili perempuan- perempuan dan masyarakat untuk membuat suatu kabijakan yang baik untuk Perempuan dan masyarakat demi keberlangsungan serta kemajuan pembangunan negara.
Sofi Istiani Septiana
Kertua Kopri PC PMII Pamekasan
No comments:
Post a Comment