Wednesday, June 24, 2020

Pertambangan Ilegal, Bosissme, dan hegemoni kaum elit (Manfaat untuk siapa? derita untuk siapa?)


   Indonesia seringkali disebut “tanah surga”, negara agraris dengan letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km. Memiliki potensi hidrografis dan deposit sumber daya alam yang melimpah, dengan segala macam jenis flora dan fauna yang beragam. Indonesia disebut-sebut sebagai negara yang memiliki kekayaan bahan tambang yang melimpah karena dilalui oleh dua rangkaian cincin api dunia. Sehingga membuat sektor pertambangan menjadi salah satu peluang yang menjanjikan bagi keberlangsungan produktivitas ekonomi negara.
   Hakikatnya pembangunan sektor pertambangan dan energi mengupayakan suatu proses pengembangan sumber daya mineral dan energi yang potensial untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya mineral merupakan suatu sumber yang bersifat tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu penerapanya diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem serta keselamatan kinerja dan kelestarian lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar.
   Namun pada realitasnya, ternyata alam Indonesia terlalu memanjakan penghuninya. Memang telah menjadi kelebihan manusia untuk cepat beradaptasi dengan segala sesuatu di sekitarnya. Sehingga dengan keadaan alam yang melimpah ruah, lantas mereka pun serta merta tunduk pada apa yang telah tersedia. Terlampau mensyukuri apa yang ada hingga melupakan kewajiban untuk mengelola segala potensi dengan tetap mempertimbangkan kesehatan lingkungan.
  Buktinya, pertambangan ilegal secara besar-besaran disejumlah wilayah, tanpa mempertimbangkan bahwa sumber daya hasil tambang kebanyakan berupa sumber daya yang tak dapat diperbaharui. Hal ini juga disertai dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang melonggarkan hal ini terjadi. Tentu mereka punya andil besar dalam menyebabkan kerugian hebat yang dialami Indonesia dalam sektor pertambangan. Bukan hanya merugikan negara secara finansial, namun sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Hal ini dapat dengan mudah terbaca pada berbagai data dan statistik, baik perekonomian kesumberdayaalama, kependudukan, serta statistik kekerasan dan kriminalitas.
   Ada sekitar 8.638 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500ribu hektare (Ha). Dari hasil verivikasi di 352 lokasi jenis aktivitas tambang pasir dan batu sebanyak 37%, kemudian emas mencapai 25%. Adapun sebanyak 84% masih aktif, sementara 16% lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari 38 triliun pertahun.
   Sayangnya masyarakat seolah terasing dari berbagai informasi ini. Perkembangan media massa dan internet belum mampu menciptakan opini sehingga membentuk kesadaran masyarakat untuk mewaspadai keberadaan sebuah oprasi penambangan. Bagi masyarakat tempatan dibanyak lokasi tambang baru, seringkali masayarakat mudah teriulusi oleh janji kemakmuran yang ditawarkan oleh perusahaan tambang. Pada akhirnya masyarakat hanya dibiarkan terkatung-katung memperjuangkan nasibnya sendiri setelah perusahaan tambang berhasil menggerus hasil tambangnya.
   Selain itu, hegemoni oleh kaum elite pemilik modal serta investor asing menjadi penjamah utama kekayaan alam Indonesia dalam sektor pertambangan. Pertambangan yang pada awalnya diharapkan menjadi salah satu titik tumpu pembangunan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat, akan tetapi realitas praktiknya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain menghasilkan kerusakan lingkungan karena minimnya pendampingan dan pengawasan dari pemerintahan, kaum elite ini juga menjadi salah satu penyebab pemiskinan dan pengusiran masyarakat atas peluang kebermanfaatan sumber daya alam.
   Hegemoni ini semakin hebat dengan didukung oleh peraturan-peraturan yang seakan hanya berpihak pada invstor, contohnya rileksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun dengan opsi telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian, juga masalah perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), serta jaminan Kontrak Karya (KK). Dimana hal tersebut masih didominasi oleh investor asing melalui perusahaan-perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA). BKPM mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar 1,97 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pertambangan minerba sebesar 1,60 triliun pada tahun 2019.
   Birokrasi street level yang merupaka garda terdepan dalam bidang pertambangan salah satunya adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang mempunyai peran penting dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan di suatu daerah. BAPEDAL terjun langsung dalam kegiatan pertambangan legal dan ilegal, dengan melakukan penertiban berupa razia, dan melakukan penyitaan alat tambang dengan di bantu dengan tim gabungan (Satpol PP, Polda, dan TNI).
   Namun kasus pertambangan, banyak sekali terdapat orang kuat bossisme yang dapat mengatur serta berperan penting dalam berjalannya suatu usaha pertambangan ilegal. Bosissme menunjukan peran elit lokal sebagai predator broker politik yang memiliki kontrol monopolistic terhadap kekuatan paksaan dan sumber daya ekonomi dalam wilayah teritorial mereka.  Biasanya para pemilik usaha pertambangan dengan menggunakan uangnya dapat mengontrol oknum aparat pemerintah agar usaha pertambangan miliknya dapat terus berjalan. Berkembangnya Bossisme local tersebut disisi lain menunjukan ketiadaan salah satu nilai-nilai demokrasi yang hendak dicapai dengan penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu political equality.
  Akibatnya para birokrat tingkat bawah yang langsung bersentuhan dengan palaku pertambangan dapat dengan mudah menyalahgunakan kewenangannya untuk pekentingan pribadinya, salah satu contohnya adalah dengan melindungi pertambangan ilegal dalam hal ini predator broker yang berperan sebagai pelaku bosissme agar usaha pertambangannya dilindungi dan tidak tekena razia. Sebagai contoh, ditingkat kota sendiri peran pemerintah dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang mempunyai tugas mengawasi pertambangan yang ada di Kota Pamekasan mulai menemui krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik, karena birokrasi menjadi instrument penguasa, kepentingan penguasa cenderung sentral dan menggusur kepentingan public tercermin dalam kebijakan publik, juga tidak adanya keseriusan dalam memberantas permasalahan tambang liar.


Oleh: Sri Rosana Sulhaningsih (Sekertaris Waka1 KOPRI PC PMII Pamekasan)

Perempuan, penuh kelembutan Jangan saling rebutan, kita satu kesatuan


   Berbicara perempuan, selalu ada saja yang perlu dibicangkan. Aku memahami perempuan, karena aku sendiri adalah puan. Aku nyaman dengan puan tidak lebih dari sekedar pembawa kebaikan. Sana - sini yang dibahas perempuan. Kenapa harus perempuan? Perempuan punya apa? Seberapa tinggi sih dia ?
   Kamu perempuan. Aku perempuan. Mereka Perempuan tapi tak banyak yang saling mendukung. Dalam pandangan perempuan kala itu, " Ih sok cantik banget! , Halah itu cantik karena make up, coba kalo gak make up an pasti jelek. coba lihat pakaiannya, seksi banget kan? pasti orang tuanya gak ngajarin cara berpakaian yang bener ". Banyak dari perempuan yang tidak mendukung perempuan. Itu baru salah satunya yang sebenarnya banyak dalam realita yang terjadi. Aku pun tersadar bahwa sebenarnya sesama  perempuan itu harus saling mendukung bukan malah mentung.
  Kita berkomentar kepada perempuan itu dimana kita tidak sadar bahwa kita juga perempuan. Kita sejenis, kita punya sifat yang tidak akan jauh berbeda tapi kenapa satu dari kita saling menjatuhkan ?
   Kemudian ada juga yang perempuan merasa bahwa dialah yang paling cantik dan paling pintar, Stop buat perempuan yang merasa dirinya paling cantik. itu tidak akan membuatmu fly. Aku sedang tidak membicarakan siapa-siapa. Itu sekedar analisis sosialku saja.
   Oh ternyata banyak perempuan yang mengiyakan dirinya bahwa ia paling iya. Like, aku ya aku dan aku tidak peduli tentangmu. Aku belajar dari salah satu staf DPR RI, beliau pemerhati perempuan yang benar-benar membuka mataku. Beliau mengingatkan kepada perempuan agar saling merangkul satu sama lain. Coba ingat kapan terakhir kali kita memuji teman kita, semisal " ih tasmu kok lucu sih, beli dimana ?". Itu contoh kecil untuk membahagiakan teman perempuan kita. Setidaknya ada dukungan kecil yang kita berikan kepada sesama perempuan.
   Untuk perempuan, yang kita adalah teman. Salinglah merangkul, pedulikanlah teman perempuanmu, jangan ada persaingan domestik diantara kita. Dalam tulisan kecil ini semoga kita sadar bahwa kita adalah rangkulan kekuatan satu sama perempuan. Perempuan berkarya, perempuan cantik dan perempuan mengabdi.


Penulis : Lina Alfiana , Ketua Kopri PMII Rayon Al Hikam Komisariat Universitas Islam Malang

Saturday, June 20, 2020

Krisis Petani dan Konversi Lahan Ancaman, Ketersediaan Pangan



Indonesia merupakan negara yang letak geografisnya berada di daerah tropis dimana matahari bersinar sepanjang tahun sehingga dapat menanam sepanjang tahun. Iklim yang sesuai untuk mengembangkan potensi pertanian. Peranan sektor pertanian dalam perekonomian nasional sangat penting dan strategis. Hal ini terutama karena sektor pertanian masih memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian besar penduduk yang ada di pedesaan dan menyediakan bahan pangan bagi penduduk. Peranan lain dari sektor pertanian adalah menyediakan bahan mentah bagi industri dan menghasilkan devisa negara melalui ekspor non migas. 


Indonesia memiliki target untuk menjadi lumbung padi dunia pada 2045 mendatang. Namun pada kenyataannya pasokan pangan masyarakat di tanah air masih dipenuhi dengan mengimpor dari negara lain seperti Thailand, Vietnam, Brazil,  bahkan Madagaskar. Sungguh kondisi yang sangat ironis mengingat pada era tahun 1980-an Indonesia pernah menjadi negara pengekspor utama beras dan sayur-mayur di wilayah Asia. Krisis jumlah petani, alih fungsi lahan pertanian dan urbanisasi yang tinggi menjadi menjadi permasalahan yang cukup serius dalam sektor pertanian. Tidak berkembangnya sektor pertanian akan berimbas pada menurunnya jumlah bahan pangan yang dihasilkan. Di sisi lain kita melihat bahwa jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah bahan pangan yang ada sehingga ancaman kekurangan pangan sangat mungkin terjadi. 


Krisis jumlah petani disebabkan oleh regenerasi SDM yang tidak berjalan dengan baik. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya minat generasi muda, termasuk mereka yang terdidik. Profesi petani dianggap kurang menjanjikan sehingga generasi muda gengsi untuk mengambil profesi petani dan memilih terjun pada sektor lain misalnya sektor jasa ataupun keuangan dan sektor lain yang diangggap lebih elite. Data Statistik pertanian menunjukkan jika tiap tahunnya 2 persen orang beralih dari sektor pertanian ke profesi lain misalnya sektor jasa. Data BPS menunjukkan penurunan jumlah angkatan kerja pertanian, yaitu 34.0 persen pada 2014, 31.9 persen pada 2017, dan 29.5 persen pada 2019. Berdasarkan pendidikannya, pada 2016-2019 tenaga kerja pertanian didominasi oleh SD ke bawah, tamat PT tidak lebih dari 2 persen.


Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, kurangnya kesejahteraan yang dapat di terima jika menjalani profesi petani sehingga dianggap kurang menguntungkan dan kurang menjanjikan untuk menunjang kebutuhan hidup. Tingkat kesejahteraan petani sendiri dalam skala nasional dapat di lihat melalui Nilai Tukar Petani (NTP) selaku indikator atau alat ukur yang digunakan untuk menilainya. BPS mencatat indeks NTP pada akhir tahun 2017 berada pada level 103,05% kemudian di bulan Agustus 2018 berada pada level 102,56% yang berarti turun 0,49% selanjutnya di tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,63%. Tercermin dari rasio persentase tersebut Nilai Tukar Petani dari tahun ke tahun mengalami pasang surut, sehingga mengimplikasi pada ketidakstabilan kesejahteraan profesi petani.


Padahal peran generasi muda dalam sektor pertanian sangat diperlukan sebagai penggerak dan pelopor yang inovatif, kreatif, profesional, mandiri, mampu bersaing, serta berwawasan global dalam pembangunan dunia pertanian modern. Oleh karena itu, fenomena tersebut harus segera diatasi dengan berbagai usaha diantaranya;


pertama, dengan menanamkan kepada generasi muda bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang menarik dan menjanjikan apabila dikelola dengan tekun dan sungguh-sungguh. Lebih baik mengolah sawah yang kita miliki di desa daripada pergi mengadu nasib ke luar kota atau ke luar negeri yang kita belum tahu sama sekali kondisi dan nasib kita kelak ketika sudah sampai di tempat tujuan.


  Kedua, menanamkan kesadaran bagi generasi muda bahwa mereka senantiasa membutuhkan makanan. Supaya kebutuhan pangan terpenuhi maka salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan terjun di sektor pertanian.


Ketiga, pemerintah menetapkan harga beli minimal terhadap hasil pertanian. Permasalahan yang sering kita temui saat ini adalah bahwa harga jual hasil pertanian tidak sebanding dengan usaha dan modal untuk menanam dan merawat tanaman. Hal ini menurunkan semangat para petani. Mereka telah bekerja bersusah payah akan tetapi hasil yang diperoleh tidak seberapa bahkan mengalami kerugian. Dengan nasib yang dialaminya tersebut, sangat mungkin para petani ini menyarankan kepada anak cucunya supaya kelak jangan menjadi petani seperti dirinya. Hal inilah yang memicu rendahnya minat generasi muda di bidang pertanian.


Selain krisis regenerasi masalah yang dihadapi dalam sektor pertanian juga berupa konversi lahan pertanian. Banyak wilayah Indonesia memiliki potensi pertanian yang lebih tetapi terdampak pada alih konversi lahan menjadi wilayah pemukiman, salah satunya di wilayah Madura. Di samping itu, dampak konversi lahan pertanian terhadap produksi komoditas pangan berpengaruh secara negatif. 


Semakin tinggi tingkat konversi lahan, maka akan menyebabkan menurunnya produksi pangan pada komoditas makanan pokok. Apabila produksi pangan tersebut menurun, maka pasokannya akan terbatas sehingga akan menyebabkan naiknya harga komoditas pangan tersebut. Kenaikan komoditas pangan apabila terjadi secara terus-menerus maka akan memicu terjadinya inflasi. Inflasi dalam hal ini meningkatkan harga komoditas barang di pasaran sehingga (apabila diasumsikan pendapatan masyarakat tetap) maka daya beli masyarakat akan menurun. Akibat dari daya beli masyarakat yang semakin menurun akan menyebabkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhannya sehingga akan membawanya ke celah kemiskinan dan ketersediaan komoditas pangan dalam negeri akan menurun.


21 Juni 2020, Selamat hari Krida Pertanian
Oleh: Sri Rosana Sulhaningsih (Sekertaris Waka 1 KOPRI PC PMII Pamekasan)

Harta Karun Negara, Untuk Kesejahteraan Kita


Dunia pertambangan selalu dikaitkan dengan hal yang penuh kontroversi. Banyak oknum yang ikut berperan dalam sektor tambang, semua itu dilakukan karena income yang dihasilkan sangat luarbiasa. Disamping itu tentu ada dampak dan masalah yang  turut dihasilkan dibalik benevite dalam dunia pertambanagan. Menurut UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengankutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Dalam dunia pertambangan tentu ada berbagai pihak yang ingin memonopoli didalamnya. Meskipun pertambangan tetap berkaitan dengan berbagai sector dan kalangan mulai dari birokrasi atau pemerintah, pemilik saham, lahan tambang. Namun para pemilik lahan akan mencari berbagai cara untuk kelancaran misinya. Sehingga terkadang mereka mengesampingkan negative impact mining (dampak negatif pertambangan) dan positive impact mining (dampat positif pertambangan). Semua ini sangat berkaitan saling menguntungkan sehingga membentuk mafia dalam chain mining (rantai pertambangan).


Tentu kita sering mendengar  kalimat Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalimat tersebut terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Mengingat Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan hasil tambang seperti emas, nikel, mineral, batu bara, dan sebagainya. Terbesit sebuah tanda tanya, dalam kondisi saat ini apakah semua itu sudah sejalan dengan isi UUD tersebut?. Siapa yang seharusnya mengolah pertambangan, apakah pertambangan dapat mengubah sosial atau perekonomian di daerah dekat pertambangan?. Mengingat ada berbagai macam pertambangann yang berjalan di Indonesia seperti pertambangan legal dan non legal (ilegal), lalu apa yang harus dilakukan masyarakat yang berdekatan dengan daerah pertambangan. Monopoli dan Ekploitasi yang terkadang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, tidak sedikit yang menggugat karena merasa dirugikan sebab tidak memiliki hak atas sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka. Hal-hal seperti inilah yang menjadi alasan mengapa banyak sekali terdapat pertambangan-pertambangan illegal yang berkembang. Ketidakjelasan batas perizinan tambang baik dari segi besar wilayah pertambangan maupun batas waktu yang tentukan terus menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan. Jika pun perizinan telah dilaksanakan dengan mengikuti prosedural yang ditentukan maka penting pula hal tersebut di sampaikan secara formal pada masyarakat sekitar daerah tambang, ini menggambarkan bentuk transparansi antar kedua belah pihak untuk meminimalisasi masalah di masa yang akan datang. Keterlibatan masyarakat tidak bisa di pisahkan. Selain hasil, segala sebab akibat seperti dampak baik dan buruknya pertambangan juga pasti mereka ikut rasakan.  


Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan lagi hal yang asing bagi sebgaian orang yang mengerti akan seluk beluk dunia pertambangan, terlebih bagi masyarakat di sekitar daerah pertambangan hal ini menjadi suatu yang biasa terjadi. Merupakan masalah yang tidak kunjung mereda di berbagai daerah yang memiliki lahan tambang. Terlebih di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam logam maupun non logam. PETI yang  akrab disebut pertambangan ilegal berkaitan erat dengan Pertambangan Rakyat. Pertambangan Rakyat ibarat lahan pekerjaan baru yang tidak cukup menjanjikan namun mampu mendapat hal yang sangat memuaskan jika yang diinginkan benar-benar di dapatkan. 


Suasana pertambangan emas rakyat yang dilakoni ribuan orang dipetak 79 kawasan hutan Gunung Tumpang Pitu, atau sekitar 75 kilometer dari Kota Banyuwangi. Hutan tersebut termasuk sebagai konsesi ekploitasi milik perusahaan tambang PT. Indo Multi Niaga (IMN). Sebelum memburu emas, Muksin hidup sebagai petani namun kini lebih tergiur mencari emas yang dalam benaknya hal itu akan membuatnya lebih cepat kaya, terlebih saat mendengar berita tetangganya berhasil mendapat 4 kilogram bijih emas. Penduduk Kecamatan Pesanggaran berharap Pemerintah bisa melegalakan pertambangan rakyat agar lebih tertata. Peristiwa penangkapan 29 penambang pada tanggal 3 Juni 2009 karena tetap nekat masuk hutan dengan membawa peralatan lengkap untuk mendulang emas. Meski tidak melakukan perlawanan, para penambang kecewa. Kalau PT IMN boleh menambang, kenapa kami tidak?, kata Radian salah satu penambang rakyat. Operasi besar-besaran hingga terdapat 217 penambang yang ditangkap sejak 2009-2011, catatan Polres Banyuwangi. Mereka dijerat UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup karena menambang tanpa mengantongi izin. ketentuan soal pertambangan rakyat diatur dalam UU No.4 /2009 dan Peraturan Pemerintah No. 23/2010. Pada pasal 66 UU Minerba disebutkan bahwa pertambangan rakyat mencakup empat jenis yaitu pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, pertambangan batuan dan pertambangan batu bara. 


Masalahnya, selain belum berizin, kawasan pertambangan yang digunakan warga itu berada di area konsensi PT IMN. Sejumlah penambang mendesak agar PT IMN mau berbagi konsensi untuk pertambangan rakyat, agar mereka memndapat izin, namun PT IMN tidak memenuhi permintaan itu. Mengakibatkan konflik dan unjuk rasa berakhir anarkis karena masa membakar peralatan pengeboran milik PT IMN hingga perusahaan mengalami keriguan sebesar 1 miliar. Komnas HAM, Sriyana kala itu mendesak PT IMN dan Pemkab Banyuwangi agar melibatkan partisipasi masyarakat sekitar upaya meminimalkan konflik yang terjadi. Kerusuhan tersebut membuat aparat keamanan dan Perhutani melunak. Penambang rakyat diperbolehkan beroperasi namun jumlah dan areanya dibatasi. Merka hanya boleh menambang di petak 78 dan 79 seluas 2,5 ha. Garis polisi pun dipasang sebagai penanda. Langkah persuasif tersebut diimbangi dengan memberi pelatihan pertanian dan perternakan supaya warga tidak lagi mencari emas. (Sumber Buku :Menambang Emas di Tanah Bencana)

Hal-hal demikian banyak terjadi di berbagai belahan bumi pertiwi. Ini hanyalah satu dari sekian kasus pertambangan yang ada. Keikutsertaan masyarakat atas sumber daya alam disekitar tempat tinggal mereka memang menjadi alasan yang kuat. Tidak sedikit hidup warga negara yang bergantung pada alam, hal itu yang membuat mereka terpaksa harus mendesak suatu yang menurut mereka adalah hak mereka. Kewajiban ekonomi membuat penambang rakyat terus menggali tambang tanpa peduli prosedur perizinan.


Segala tindakan dan keputusan pasti memiliki alasan, perlu dipertanyakan apa yang menjadikan penguat bahwa keputusan yang diambil adalah hal yang benar. Terkait Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mampu menarik banyak sudut pandang dan ini termasuk yang unik untuk di retas, dimana banyak yang berpendapat bahwa hal ini mampu meningkatkan peluang tindakan korupsi, berkurangnya pemasukan negara dan meminimalisir hak veto rakyat. Bagaimana tidak berpikiran demikian, apabila pasal 165 mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan di hapus tentu tampak bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi koruptor pertambangan. Pada pasal 83 UIPK operasi Produktif Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfataan batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun, dalam hal ini pengusaha tambang akan merasa sangat diuntungkan yang harusnya ketika sudah mencapai batas waktu yang ditentukan pengusaha harus mengembalikan izin pada negara dan diprioriraskan sebagai izin baru adalah BUMN hal itu pun harus melalui lelang.


Bagimana bisa meminimalisir Pertambangan Tanpa Izin jika hak veto rakyat semakin di batasi dari waktu ke waktu. Wajar apabila pada kenyataannya PETI semakin berkembang dan sangat mengkhawatirkan bukan hanya pada segi finansial namun keadaan alam dan keselamatan para penambang juga menjadi hal yang sangat menakutkan untuk dibahas. PETI yang yang biasanya tidak lepas dari pertambangan rakyat menimbulkan tumbuhnya produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market trading), yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan produk tambang yang mana akan sangat berdampat pada pendapatan negara. Konsep penambangan tanpa melibatkan ilmu geografis karena minimnya ilmu pengetahuan para penambang rakyat juga akan berdampak buruk, tidak sedikit penambang rakyat yang melakukan penggalian tidak beraturan, hutan di rusak dan lubang bekas galian tidak di timbun dengan tanah kembali serta banyaknya peralatan menambang dibiarkan berceceran. Sampah plastik berserakan serta ada yang menghasilkan limbah berupa cairan merkuri yang bisa merusak lingkungan. 


Alangkah lebih baiknya jika dalam hal ini pemerintah dan masyarakat sekitar pertambangan bisa bekerja sama dan saling mengerti satu sama lain. Di satu sisi masyarakat memiliki hak veto terhadap pertambangan di daerah sekitar tempat tinggal mereka diharap mampu mendapat yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan soal pertambangan rakyat yang di atur dalam UU No.4 Tahun 2009  Pasal 66 UU Minerba dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 mengenai izin pertambangan rakyat. Dengan berbagai kesepakatan yang di buat, agar tidak tumpang tindih dan terjadi konflik yang sama untuk kesekian kali perlu adanya tranparansi. Apabila keterlibatan mereka dirasaka akan sangat mengkhawatirkan maka sudah menjadi sebuah kewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar tambang agar mereka benar-benar merasakan feedback atas harta karun bumi mereka. Dengan demikian diharap segala bentuk permasalahan terkait monopoli, eksploitasi dan konflik dalam masyarakat sekitar daerah pertambangan bisa mereda. Mengingat tidak sedikit yang berpendapat, apabila menambang dan menghasilkan emas akan menjadi kaya secara instan tentu hal demikian sangat menggiurkan. Namun, sedikit yang berpikir panjang bahwa dunia pertambangan berumur pendek. Apabila emas terkikis habis maka lenyap pula mata pencaharian mereka. Perlu adanya dilaksanakan edukasi secara langsung terkait dampak baik dan buruknya pertambangan apabila kita salah mengolahnya. Sebelum bumi sudah terlanjur rusak dan hanya menunggu waktu, kapan ia akan memberontak (bencana) ketika kita tidak segera memperbaikinya. 



(Oleh Sahabat Yeyen Dwi Septiyani, Kader PMII Rayon As-Syafiie Komisariat Unira).

Thursday, June 18, 2020

Tambang; Surga Yang Menyiksa



Oleh : Aliful Muhlis (Rayon Mandilaras)


   “Kenapa pulau yang terkenal dengan aneka bahan tambang bisa memiliki bandara semiskin ini?” (Garina Adelia).
    Kalimat dari Garina Adelia dalam karyanya yang berjudul Ayat Suci yang Menari itu masih melekat dalam pikiran saya, pendek namun menusuk. Menambah utuh kepercayaan saya bahwa sebanyak apapun sumber daya alam yang ditambang, tidak bermanfaat bagi rakyat. Sebuah kebohongan besar yang dilakukan pemerintah bahwa tambang mampu mengubah nasib rakyat menjadi hidup lebih baik. Sudah bukan rahasia umum bahwa pertambangan hanya milik mereka yang kaya (punya modal), bukan punya rakyat jelata. Sumber daya alam negeri ini memang banyak, tapi tetap saja memiliki keterbatasan, apalagi oleh orang-orang itu dieksploitasi secara berlebihan. Diperparah dengan lemahnya strategi pengelolaan dan pengawasan dalam pemanfaatan energi yang diharapkan mengedepankan aspek keberlanjutan. Hal itu mengakibatkan munculnya kompleksitas problematika dalam pengelolaan energi nasional. Lalu adakah yang lebih menyakitkan dari ketika negara mengorbankan kehidupan rakyatnya demi pemilik modal dan membungkusnya dengan mimpi-mimpi kesejahteraan yang tak kunjung nyata?
   Antara Surga dan Malapetaka
   Indonesia memiliki harta pusaka yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Harta pusaka yang dianggap paling menjanjikan adalah yang berasal dari bumi dan dikelola dengan cara pertambangan. Pertambangan merupakan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka pencarian, penggalian, mengupayakan pemanfaatan, dan penjualan bahan galian. Biasanya bahan galian dapat berupa berbagai materi diantaranya seperti emas, batu bara, nikel, minyak, pasir, dan lain sebagainya. “Dikutip dari CNBC Indonesia disebutkan bahwa Indonesia memiliki jumlah cadangan batubara mencapai 8,3 miliar ton senilai US$581 miliar, nikel 11,94 juta ton senilai US$131,39 miliar, bauksit 90,78 juta ton senilai US$181,29 miliar. Berikutnya timah meiliki cadangan 796.342 ton senilai US$16,16 miliar, tembaga 15,02 juta ton senilai US$100,15 miliar, emas 1.333 ton senilai US$56,78 miliar, danterakhir perak 7.595 ton senilai US$3,99 miliar”. Wow Fantastis! Perusahaan yang bergelut dan menguasai pertambangan di Indonesia diantaranya adalah PT Freeport di Papua dengan tambang emas, PT Vale dengan tambang nikel, PT Adaro dengan tambang batu bara, PT Chevron Pasific dengan geothermal, PT Newmont dengan emas dan tembaga, PetroChina dengan tambang minyak, ConocoPhillips dengan tambang minyak bumi, BP dengan tambang gas, Niko Resource dengan tambang minyak dan gas, serta masih banyak perusahaan raksasa lainnya.
    Berbagai opini pun digiring, dikatakan bahwa pertambangan akan memakmurkan negeri ini, penyumbang devisa negara yang besar, pendapatan daerah bertambah, menyeimbangkan presentase ekspor dan impor barang di Indonesia, akan banyak menyerap tenaga kerja, jalan transportasi akan terbuka lebar, yang nantinya semua itu akan berdampak terhadap kemakmuran masyarakat. Padahal kenyataannya tidak begitu, semua itu hanya menjadi mitos belaka. “Mark Twian mengatakan bahwa pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong”. Isu pertambangan seringkali menjadi memanas di negeri ini dan seringkali menjadi pemicu konflik horizontal. Pasalnya, pertambangan menjadi penyebab resahnya masyarakat yang hidup di daerah sekitar lokasi pertambangan. Mereka menganggap pertambangan menjadi penyebab rusaknya hutan, rusaknya jalan, pencemaran lingkungan, air kotor, polusi udara yang membuat nafas sesak dan akhirnya menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu, serta banyak hal yang negatif lainnya dan memang itulah kenyataannya. Pernah melihat film Sexy Killer? Kurang lebih seperti itulah kejadiannya. Sangat berbanding terbalikbukan?
   Perbaiki! Jangan Cuma Digerogoti
   Ibarat mata uang logam yang selalu mempunyai dua sisi. Satu sisi pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan negara, namun disisi yang lain pertambangan dapat merugikan negara. Betapa tidak, pertambangan dikelola oleh mereka yang haus duit, ingin kenyang perutnya. lihat perusahaan-perusahaan raksasa pengelola tambang itu, siapa yang ada dibalik mereka? meskipun banyak perusahaan mengatasnamakan orang Indonesia, tapi mereka hanya dijadikan sebagai boneka. Tanah Indonesia digerus, yang kelaparan rakyat, yang mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya modal alias kaya. Masyarakat menderita, mereka dengan senangnya tertawa bahagia. Tidak cukup sampai disitu problemnya, saat ini juga masih marak pertambangan ilegal di Indonesia. Pada tahun 2018 yang lalu saat rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat membahas mengenai pertambangan tanpa izin dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), KLHK, Karliansyah mengungkapkan ada sekitar 8.683 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500 ribu hektar (Ha). Jumlah itu jelas bukanlah jumlah yang sedikit. Mengingat pertambangan ilegal akan sangat merugikan rakyat dannegara.
   Akan sedikit diulas mengenai dampak negatif pertambangan. Dari sisi ekonomi pertambangan ilegal akan mengurangi pemasukan APBN, mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar. lalu bagaimana dengan tambang yang legal? tidak jauh berbeda, sebab keuntungan yang mereka dapatkan jauh lebih besar ketimbang pajak yang dibayarkan. Mereka hanya tinggal membungkusnya dengan kedok investasi. Dari sisi lingkungan akan mengurangi kualitas lingkungan sebab Sumber Daya Alam (SDA) yang digali akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan, sehingga tanahnya tidak dapat ditanam kembali. Akan terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah dari pertambangan yang akan mencemari tanah dan air disekitar pertambangan. Selain itu pertambangan juga mengakibatkan bencana alam banjir dan longsor akibat berkurangnya daya tampung air dari pepohonan dan konsep galian yang tidak tepat, juga mengakibatkan punahnya  populasi satwa. Dari sisi sosial, masyarakat akan terancam kesehatannya dan akan kehilangan mata pencahariannya dikarenakan kerusakan lingkunganterjadi.
   Pada posisi inilah pemerintah maupun perusahaan harus selalu memperhatikan kehidupan masyarakat sekitar. Pemerintah harus tegas dalam memberikan peraturan dan pengawasan. Perusahaan-perusahaan tambang yang ilegal itu harus segera ditindak, kasih hukuman yang jelas, berikan pemahaman dengan sosialisasi dan penyuluhan mengenai dampak negatif dari tambang ilegal. Ciptakan aturan yang memadai dan tidak berat sebelah, jangan karena kedok investasi rakyat yang menjadi korbannya, bisa dilihat bagaimana reaksi rakyat setelah disahkannya revisi UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sisi perusahaan seharusnya para pengusaha tambang mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya, karena bagaimanapun usaha yang digelutinya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
   Tanggungjawab sosial harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan ialah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. Oleh karena itu, perusahaan harusnya tidak meninggalkan begitu saja area bekas tambang, akan tetapi lakukan upaya reklamasi bekas tambang. Tanam pohon sebanyak-banyaknya, kelola limbah dengan cara di daur ulang. Berikan bantuan sosial seperti beasiswa, sumbangan untuk yayasan atau lembaga sosial yang ada si sekitar pertambangan, bangun perpustakaan agar generasi muda menjadi cerdas. Perbaiki infrastruktur yang rusak seperti rusaknya jalan akibat dilewati mobil-mobil proyek dan alat berat. Jika seperti itu, perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dan kenyang sendiri dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
   Wujudkan Mimpi Itu
     Negara kita memang kaya, tapi belum cukup memiliki kemampuan untuk mengeksplorasi dan mengelolanya. Makanya, sumber daya alam yang melimpah itu diserahkan kepada orang asing agar kita masih dapat membangun negeri ini dengan cara menerima investasi asing tersebut. Bagaimana caranya kita agar dapat mengambil alih segala kekayaan alam negeri ini? kita sebagai pemuda perlu memperbaiki dan mengembangkan kualitas diri, sehingga nantinya kita akan mampu mewujudkan segala cita-cita bangsa, mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka sepenuhnya. Sebentar lagi negara kita akan membuka jendela demografi, dimana usia produktif akan lebih banyak dibandingkan usia non produktif. Hal ini akan berdampak terhadap dua kemungkinan, yaitu menjadi bonus demografi pada saat pemudanya produktif atau menjadi petaka demografi ketika pemudanya menjadi pengangguran. Mau diposisi manakah kita? Pilihannya ada di dalam diri kita sendiri sahabat-sahabat.

   Salam Pergerakan!

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamith Thariq Wassalamu'alaikum Wr Wb

Wednesday, June 17, 2020

Strengthening and Bargaining Position of KOPRI


Oleh: desita_twd

   KOPRI adalah singkatan dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri dimana KOPRI ini merupakan sebuah wadah untuk anggota maupun kader putri di PMII dan diawal berproses disini kita diberikan pengetahuan, pengalaman dan belajar bersama. Berbicara KOPRI yaitu wadah semi otonom dari PMII pastinya membutuhkan yang namanya strengthening yaitu sebuah penguatan kelembagaan baik secara kelembagaan KOPRI, administrasi, sumber daya manusianya dari jenjang rayon, komisariat, maupun cabang dan bahkan kejenjang yang lebih tinggi yang perlu diperkuat dan selain itu juga memperkuat dikemitraan,

   Menurut pendapat pemateri yaitu Sahabat Anita Karolina bidang hubungan internasional KOPRI PB.PMII, KOPRI saat ini belum ada keinginan untuk bemitra dengan kelembagaan perempuan yang lain yang satu tujuan atau dengan isu yang sama. KOPRI masih ingin berjalan dengan sendirinya dan hari ini sudah eranya dimana harus berkolaborasi antara organisasi satu dengan lainnya dengan isu yang sama sehingga menghasilkan suatu gerakan yang massif. Karena semakin besar kerja sama atau kolaborasi satu lembaga dengan lembaga lainnya atau organisasi lainnya maka gerakannya akan semakin massif.   Ada beberapa bahkan banyak sekali gerakan yang berhubungan dengan isu-isu keperempuanan yaitu pada moment women day, hari Kartini, memperingati perjuangan Marsinah dan lainnya, dari moment tersebut banyak lembaga maupun organisasi yang concerned pada isu keperempuanan berkolaborasi untuk melakukan gerakan dalam memeperingati moment tersebut. Selain itu perlu adanya kesadaran KOPRI yaitu dengan cara advokasi untuk melakukan gerakan sosial agar ada perubahan pada  perempuan karena pastinya masih ada beberapa perempuan yang tertinggal dan dikekang oleh budaya patriarki dengan stigma-stigma negatif yang terbangun yang membuat perempuan tidak bisa bergerak dan hal itu perlu adanya kolaborasi dengan kelembagaan lainnya dengan melakukan analisis internal terlebih dahulu untuk melakukan gerakan tersebut.

   Hari ini kekuatan kopri berada pada jumlah kader yang menyebar dari sabang sampai merauke dan KOPRI kuat dari segi hal kuantitas. Pada kaderisasi formal PMII yaitu mapaba terkadang 40% atau 50% mayoritas kader perempuan tetapi, seiring berjalannya waktu dengan adanya seleksi alam keberadaan perempuan tersebut semakin mengerucut. Selain itu kekuatan KOPRI juga berasal dari legalitas organisasi yang jelas karena berada dibawah naungan PMII yaitu organisasi yang jelas, sehingga ketika akan bermitra dengan lembaga yang lain ini bisa menjadi legasi. Selanjutnya kekurangan KOPRI yang paling berpengaruh dan terlihat adalah lemahnya tingkat kepengetahuan kader maupun anggota di setiap level kepengurusan contohnya terkadang  ada beberapa anggota maupun kader KOPRI yang masih salah paham atau tidak bisa membedakan antara gender dengan jenis kelamin dan terkadang juga salah mengartikan feminisme yaitu gerakan untuk menyaingi laki-laki. Selain itu juga masih saja ada yang tidakpahaman mengenai isu-isu keperempuan contoh ketika ada kasus pelecehan seksual mereka beranggapan disebabkan karena baju yang digunakan oleh korban atau korban yang merayu dan lain-lain, terkadang dari sesama perempuan tidak mendukung atau mensuport sesama perempuan dan justru menyalahkan. Dan korban pelecehan seksual tersebut menjadi multiple victim yaitu ketika menjadi korban pelecehan, kemudian tidak sedikit perempuan-perempuan lain yang men-judge atau semacam frame dan stigma negatif seperti itu. Lalu ketika korban tersebut membela dirinya ketika mendapatkan pelecehan seperti memukul si pelaku. Si pelaku tersebut malah melaporkan korban dengan tuduhan kekerasan, kebanyakan orang yang tidak tahu kejadiannya akan membela sipelaku dan hal itu membuat korban menjadi triple victim. Dari sinilah tugas perempuan harus meluruskan hal tersebut meskipun tidak mudah karena adanya kultur tersebut. Lemahnya pengetahuan mengenai isu-isu perempuan merupakan tantangan dan PR untuk kader KOPRI untuk memperbaiki hal tersebut.

   Hal yang perlu kita lakukan untuk melakukan penguatan-penguatan baik kelembagaan secara individu, kelompok dan kemitraan, dengan menguatkan pengetahuan kita dan mengasah kualitas kita. Karena KOPRI didirikan selain sebagai wadah anggota dan kader putri PMII dengan kauntitas banyak, tetapi juga sebagai instan yang hadir untuk menyelesaikan masalah keperempuanan yang hadir dalam masyarakat. Sebagai organisasi perempuan intelektual harus bisa memetakan masalah isu-isu gender dikampus. KOPRI juga harus bisa mengerti betul kondisi perempuan baik di kampus maupun di masyarakat karena masih saja ada stigma stigma negatif dan kultur patriarki. Fakta dilapangan aktivitas advokasi sahabat kopri hanya sebatas memberikan bantuan sosial kepada masyarakat untuk mengawal kebijakan-kebijakan mengenai perempuan kita masih lemah. Contoh saat ini sedang ramai mengenai RUU PKS, kita perlu mengkaji RUU PKS dan turut mendorong mensahkan RUU PKS ini, dan bergerak dalam mengkaji hal tersebut sehingga kopri tidak di dikatakan diam tetapi ikut andil dalam permasalahan ini. Maka lembaga-lembaga lain akan memperhitungkan KOPRI sehingga menjadi bargaining position dan kopri akan muncul dengan sendirinya melalui adanya kemitraan ini. Dan lembaga-lembaga yang lain yang tidak mempunyai basis tetapi massif hal itu terjadi karena mereka concerned dan update dalam mengkaji isu-isu yang berkaitan dengan keperempuanan. Sedangkan KOPRI yang sangat massif tetapi terkadang masih tertinggal dengan isu keperempuan karena kurangnya update mengenai hal tersebut.

   Dalam bargaining position KOPRI sebenarnya sudah memperhitungkan baik ditingkat cabang dan PB karena berkaitan dengan kemitraan. Jika di rayon dan dikomisariat KOPRI anggota dan kader berkecimpung dalam pengembangan kaderisasinya, tetapi di cabang sudah harus mulai bermitra dengan lemabaga-lembaga yang lain. Perlu KOPRI mencoba memperluas pergaulan dengan lembaga lain yang isunya sama sehingga kita tahu dan update dengan isu keperempuan dan disertai data yang akurat.

   Jadi perlu adanya berkolaborasi atau bermitra dengan organisasi dan kemitraan dengan satu isu yang sama sehingga KOPRI akan menghasilkan suatu gerakan yang massif dan hal tersebut akan berpengaruh juga dalam bargaining position dan menjadikan KOPRI terlihat dengan sendirinya tentunya dalam segi kualitas.

Materi oleh Ita Karolina (Bidang Hubungan Internasional KOPRI PB PMII) 

Kebangkitan Nasional Dalam Pendidikan Moderen Bagi Kaum Perempuan



Seiring evolusi di masyarakat, perempuan Indonesia menjadi makin sadar mengenai pentingnya pendidikan bagi mereka. Perempuan Indonesia memahami bahwa mereka memikul tanggung jawab besar dalam medidik calon generasi masa depan. Mereka sadar bahwa pendidikan sangat dibutuhkan agar dapat menjadi istri dan ibu yang baik. Walaupun pada kenyataannya mereka tidak pernah mendapat pendidikan modern; mereka tidak pernah dididik untuk dapat menjadi perempuan independen dan memiliki kedudukan setara dengan suami.
Berkaitan dengan perjuangan meraih emansipasi, beberapa organisasi pun didirikan. Pada 1912, Putri Mardika didirikan di Jakarta. Organisasi ini mendapat dukungan dan bantuan dari Budi Utomo, organisasi bagi para cendekiawan, ahli hukum, dan orang-orang pemerintahan. Organisasi ini didirikan oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 1908 dengan menekankan pada bidang pendidikan dan kebudayaan. Tujuan utama mereka (tetapi terselubung) adalah mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dan sampai 1909 Budi Utomo telah memiliki anggota sebanyak 10.000 orang. karena munculnya kesadaran yang tinggi tentang dibutuhkannya organisasi sosial, pada 1912 sebuah oganisasi pun didirikan oleh seorang pedagang, Hadji Samanhudi.
Di tahun-tahun berikutnya banyak terdapat organisasi perempuan, baik lokal maupun regional yang didirikan tapi yang paling menarik perhatian adalah Putri Budi Sedjati di Surabaya. Berkat dukungan dari lingkaran nasionalis di seputar kelompok studi pemimpin Dr. Soetomo, organisasi ini berhasil mendirikan beberapa sekollah dan sekolah berasrama. Di kota Gadang (Sumatra Barat), keratjinan Amai Setia berdiri pada 1914 dengan membawa misi meningkatkan kedudukan perempuan dengan cara memberikan pelajaran dan pelatihan yang lebih baik. Kemudian di Padang Panjang pun berdiri Keutamaan Istri Minangkabau yang membangun beberapa sekolah dan mengajarkan pengetahuan sederhana yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Selain itu bukittinggi juga menjadi pusat bagi federasi organisasi perempuan di Sumatra yang diberi nama Sarekat Kaum Ibu Sumatra yang terbitannya disebut sebagai AlSjarq (Timur). Dua surat abar yaitu Suara Perempuan (Padang) dan Perempuan Bergerak (Medan) terbit pada periode yang sama. Semua perkumpulan dan terbitan berkala tersebut berasal dari kelas atas atau terkemuka masyarakat.
Sejak awal, perjuangan kaum perempuan menitikberantakan pada pentingnya sistem pendidikan modern. Tetapi hal itu belum dapat diwujudkan pada awal 1900. Pada 1913 pemerintah Hindia Belanda hanya menyediakan dana kurang dari 1,5 juta gulden untuk pengembangan pendidikan 40 juta penduduk Indonesia. Pada 1917 pemerintah mengeluarkan 6 juta gulden untuk membiayai pendidikan 50 juta penduduk Indonesia. Namun tambahan dana tersebut belum dapat memenuhi semua kebutuhan murid karena keterbatasan jumlah guru dan gedung sekolah. Dari 1908 sampai 1914 terjadi peningkatan jumlah murid perempuan hingga 300 persen di Jawa dan Madura, tetapi peningkatan jumlah murid tidak sebanding dengan jumlah pengajar yang tersedia. Salah seorang anggota Volksraad, Sosrohadikoesoemo, menyebutkan bahwa pada 1917 Jawa dan Madura hanya memiliki 15 guru perempuan yang benar-benar memenuhi syarat dan 75 guru yang dianggap cukup berkulitas.
Meski demikian situasi tersebut mulai berubah pada 1920. Sebuah laporan Dinas Pendidikan pada 1928 menyebutkan bahwa jumlah murid perempuan di Jawa dan Madura bertambah: 18 persen dari mereka bersekolah di sekolah desa, 14 persen bersekolah di sekolah untuk golongan menengah, dan 14 persen lainnya bersekolah di sekolah lanjutan. Jika dibandingkan dengan jumlah murid lelaki, persentase murid perempuan adalah 24 persen, 22 persen, dan 25 persen dari keseluruhan murid.
Dua sekolah milik pemerintah yaitu sekolah pendidikan guru di Purworejo dan beberapa sekolah pendidikan guru di Bandung, Yogyakarta, Probolinggo, Ungaran, Bukittinggi, dan Purwokerto memberi kesempatan kepada perempuan Indonesia untuk memperdalam profesi guru. Selain itu terdapat pula dua sekolah yaitu sekolah pelatihan pemerintah untuk perempuan dan sekolah pelatihan tinggi di Salatiga. Di antara sekolah pelatihan guru swasta yang didirikan oleh misi Katolik dan Protestan, terdapat pula Aisjijah dan Taman Siswa.
Selain itu beberapa sekolah kejuruan untuk perempuan pun didirikan yang di pelopori oleh pihak swasta. Sekolah yang berdiri paling awal mungkin sekolah Tomohon (Minahasa) pada 1901. Sekolah-sekolah kerumahtanggaan, sekolah Van Deventer, sekolah Kartini, sekolah-sekolah misi Katolik dan Protestan merupakan inisiatif pihak Belanda. Sementara inisiatif sekolah Muhammadiyah dan sekolah-sekolah lainnya datang dari pihak swasta Indonesia. Hingga 1918 sekolah industri pemerintah untuk kaum perempuan belum juga didirikan.
Tokoh pertama yang dikenal sebagai Ki Hadjar Dewantoro-nama yang di adopsi ketika ia mendedikasikan masa mudanya bagi dunia pendidikan-telah mendirikan perguruan Taman Siswa pada 1922. Perguruan tersebut memiliki cabang hampir di seluruh provinsi di Indonesia, dan berprinsip bahwa pendidikan ala Belanda harus ditinggalkan untuk menciptakan pendidikan yang murni dan terbaik bagi Indonesia. Baginya bahasa pengantar yang di gunakan dalam proses belajar harus bahasa Indonesia. Semua teks, permainan, lagu-lagu, dan pendidikan ala Belanda harus ditinggalkan.
Kata ‘perguruan’ yang menjadi dasar pendidikannya sangat berbeda dengan kata ‘sekolah’. Perguruan berarti tempat dimana seorang guru mengajar dan tinggal; tempat dimana guru dan istrinya mendidik sejumlah murid dan mereka memegang tanggung jawab atas murid-muridnya selama dan sesudah proses belajar. Jadi perguruan sangat berbeda dengan sekolah biasa. Menurut Dewantoro, sistem pengajaran seperti itu sangat menghormati kesetaraan antara murid lelaki dan perempuan. Oleh karena itu sejak didirikannya perguruan ini, kelompok perempuan Taman Siswa sama populernya dengan kelompok lelaki di perguruan tersebut. Gagasan ini ternyata juga di praktikkan di Bengala, India, oleh Rabindranath Tagore. Ia menciptakan model baru bagi sekolah berasrama yang ada di daerahnya bernama Santiniketan.

oleh: (Anggia Wardani, Ketua Kopri PMII Rayon Khalid Bin Walid)

Rumah Baca Api Literas


Berdiam diri di negeri sendiri 


Tanpa basa basi 

Ia berteriak "Aku adalah Rakyat yang mati"

Yang ingin hidup kembali

Rakyat yang mati dalam bergerak 

Seperti emas yang kenyataannya perak

Rakyat yang hidup dalam diam 

Seperti keindahan yang kenyataannya kusam

Dengan begitu Dia berlari
Memberanikan diri 

Dengan kobaran semangat yang tinggi

Melewati jembatan penuh duri

Menuju Rumah Baca Api Literasi 

Dan berkarya dengan pasti 

Dengan penuh percaya diri 

Kibarkan Baca Api Literasi

oleh: Holila (Bendahara Rayon  Rusyd) 

PENTINGNYA PEREMPUAN IKUT ORGANISASI


   Organisasi merupakan sebuah himpunan satu, dua orang lebih yang didalamnya memiliki tujuan yang sama. Setiap orang mempunyai alasan tersendiri mengapa dirinya ikut terlibat dalam sebuah organisasi semisal ingin mengembangkan potensi diri, menambah relasi dan menambah pengalaman. Seperti yang kita ketahui sudah banyak organisasi yang muncul ditengah-tengah kita baik organisasi yang bersifat Kemasyarakatan, kemahasiswaan, organisasi formal, non formal dan lain sebagainya. 
   Mengingat kita sebagai makhluk sosial maka perlu bagi diri kita untuk ikut organisasi. Banyak hal yang akan kita dapatkan ketika sudah terjun ke dunia Organisasi. Organisasi bisa menjadi rumah kedua bagi kita untuk terus belajar cara bersosial dengan masyarakat, Menambah wawasan dan pengetahuan serta meng upgrade potensi diri sehingga bisa menjadi pribadi yang berkembang dan maju. 

  Seperti yang kita ketahui bersama sudah banyak organisasi yang bermunculan di Indonesia apalagi organisasi yang menghimpun khusus perempuan. Hal ini menandakan bahwasanya perempuan di Indonesia sudah berkembang, sudah bisa menyuarakan aspirasinya untuk kepentingan umat meskipun tidak semua perempuan minat untuk ikut organisasi. Setidaknya keterlibatan perempuan dalam berorganisasi bisa menghilangkan sedikit image bahwasanya perempuan  tidak harus selalu ada di Dapur, Kasur dan sumur. 

   Perempuan yang ikut organisasi sudah menjadi hal yang wajar dan banyak perempuan yang sukses berkat ikut organisasi secara sungguh-sungguh. Contohnya seperti Ibu Khofifah Indar Parawansa yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur dan ketua umum PP.Muslimat NU . Kiprah beliau dalam berorganisasi tidak perlu diragukan lagi dan semangat beliau patut kita contoh sebagai generasi millenial. 
   Sebagai perempuan sudah seharusnya kita sadar bahwa keterlibatan kita dalam sebuah organisasi itu penting. Kita juga bisa jadi pemimpin, jadi motivator, penulis, jadi pilot dan lain sebagainya. Perempuan sebagai makhluk yang Istimewa seharusnya berani memulai untuk meningkatkan kualitas diri, membuka wawasan dan pengetahuan tanpa mengenal lelah. Mengapa perempuan harus seperti itu ? karena Generasi yang hebat lahir dari wanita hebat. Tidak semua ilmu dan pengetahuan didapatkan di bangku sekolah atau bangku kuliah seperti publik speaking, cara bermasyarakat yang baik dan management time hanya bisa kita dapatkan di Organisasi kita. 

   Terakhir, berorganisasilah sejak dini. Karena dengan berorganisasi kalian akan menemukan jati diri kalian, bakat kalian, potensi kalian serta bertambahnya wawasan dan pengalaman kita. Buktikan jika perempuan juga bisa, perempuan juga punya keahlian, perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Jangan sampai waktu senggang kita hanya digunakan untuk hal-hal yang sia-sia. Perempuan Millenial adalah perempuan tangguh, perempuan yang mampu menciptakan perubahan untuk bangsa ini, perempuan yang tidak takut menyuarakan aspirasinya dan perempuan millenial juga harus multi talent. Jangan sampai kita menjadi perempuan yang urusannya hanya soal cinta dan make up. Generasi hebat bangsa ini lahir dari perempuan hebat, the best woman for the great generation. 



oleh: Fathiyatul Jannah (Ketua PC. IPPNU pamekasan) 

Menelaah Problematika Industri Tambang Batu Bara: Sebuah Analisis

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Sumber daya alam (baik renewable dan nonrenewable ) merupakan sumber daya yang esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilang atau berkurangnya ketersediaan sumber daya tersebut akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup umat manusia. Kekayaan sumber daya alam Indonesia ini yang menyebabkan negara Indonesia dijajah selama berabad-abad oleh negara Belanda dan juga selama tiga setengah tahun oleh negara Jepang. Salah satu sumber daya alam yang di miliki adalah mineral Batu bara, yang termasuk dalam golongan sumber daya non renewable.1
Pertambangan dan energi merupakan salah satu sektor pembangunan dan menjadi salah satu industi strategis yang mempunyai peranan penting bagi Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk konkret dari sektor pertambangan menyumbang sekitar 12% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 7,31% terhadap pendapatan domestik bruto. Sektor pertambangan dan penggalian juga mempekerjakan sekitar 1.436.370 tenaga kerja orang Indonesia, hal ini merupakan jumlah yang tidak sedikit.
Dengan jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit dan adanya proyek ekspansi baru yang potensial, membuat lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh industri pertambangan menjadi sangat menjanjikan. Salah satu potensi tambang yang dimiliki oleh Indonesia adalah bauksit yang cukup besar dengan jumlah produksi mencapai 1.262.710 ton. Potensi yang kaya tersebutlah yang nantinya menjadi salah satu modal dasar pembangunan.2
Dipandang dari sudut ekonomi, keberadaan suatu industri pertambangan dalam suatu wilayah akan memberikan dampak terhadap perkembangan wilayah yang akan memberi peluang dan upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat serta kesempatan berusaha. Disamping itu keberadaan industri tersebut juga akan meningkatkan kemampuan ekonomi wilayah yang bersangkutan. Apabila ditinjau dari aspek sosial, keberadaan suatu industri dalam suatu wilayah akan menyebabkan
terjadinya pergeseran-pergeseran didalam masyarakat wilayah yang bersangkutan seperti perubahan pola pikir dan tata cara kehidupan lainnya.
Pada satu sisi, proses  ini industri pertambangan. apapun jenisnya telah memberikan dampak positif kepada kas negara dari pajak dan royalti. Namun pada sisi lain, keberadaan industri pertambangan selama ini telah menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan serta pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan itu. Akibatnya pemerintah tidak dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat, karena keuntungan pemerintah dari kegiatan tersebut hanya sedikit dibandingkan dengan biaya sosial lainnya.3
Ketika para ahli dan pengamat pada umumnya menyorot bahwa penguasaan pertambangan oleh individu atau pihak asing telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat
3 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sungguh konstitusi ini menerangkan bahwa kegiatan tentang eksploitasi dan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dikuasai oleh pemerintah demi peningkatan kesejahteraan rakyat serta pertumbuhan ekonomi negara. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral tersebut adalah tidak berarti dapat menggali sebanyak mungkin tanpa memperhatikan stabilitas ekosistem dan unsur degradasi lainnya. Akan tetapi juga mengandung arti bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh haruslah maksimal bagi masyarakat, bangsa dan negara. Atas dasar pemikiran inilah, maka beberapa permasalahan utama yang diprioritaskan adalah kontribusi perusahaan pertambangan serta pengaruhnya terhadap tingkat kesejahteraan sosial ekonomi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan tersebut selama ini.4
Kegiatan pertambangan di Indonesia secara nyata telah membuka dalam mengembangkan wilayah terpencil. Dengan berkembangnya pusat pertumbuhan baru di beberapa wilayah, telah memberikan manfaat dalam pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan devisa negara, dan penyediaan lapangan kerja. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batu bara diharapkan menjadi penggerak pembangunan, terutama di kawasan Timur Indonesia. Pengembangan sektor pertambangan mineral dan Batu bara harus berdasarkan praktek pertambangan yang baik dan benar dengan memperhatikan elemen dasar praktek pembangunan berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.5
Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan Batu bara merupakan suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan apabila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, dan pemakaian sumber-sumber energi.
Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang Batu bara merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan lingkungan. Kaitan aspek lingkungan dengan ekonomi dan sosial dalam kegiatan industri tambang Batu bara merupakan hal pokok dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.6
Pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam telah dibangun melalui semangat UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan utama adalah bentuk kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembentukan kebijakan pertambangan yakni UU No 11 Tahun 1967 tentang pokok pertambangan mineral dan Batu bara yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Menurut saleng, dibentuknya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi sebagai Daerah Otonom.7
Dalam era reformasi sekarang ini Pemerintah Daerah diberikan peran yang lebih besar dalam melaksanakan pembangunan. Transfer sebagian kekuasaan, dari pemerintahan pusat ke pemerintahan lokal, dilakukan dalam kerangka memudahkan pemerintah merespon segala kebutuhan rakyat di tingkat lokal. Tetapi yang terjadi justru pemerintah lokal seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda memanfaatkan wewenang tersebut dengan mengeluarkan begitu banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini merupakan implikasi dari UUD 1945 No 4 tahun 2009 tentang Minerba, bahwa Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh Bupati/Walikota jika wilayah tambang berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota.8
Sejak tahun 2002 hingga tahun 2011 lalu, terdapat sedikitnya 1271 izin pertambangan di Kalimantan Timur yang menjadikan produsen Batu bara nomor 1 di Indonesia, dengan hampir 61% Batu bara dihasilkan dengan mengeruk bumi Kalimantan Timur. Tetapi sangat ironis bahwa provinsi terluas ke dua di Indonesia ini, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan mandiri penduduknya yang tumbuh 3,7% per tahun. Pada tahun 2008, produksi beras mencapai 570.000 ton (tidak mencukupi) dan harus mendatangkan 20.000 ton dari Sulawesi Selatan dan Jawa. Sekitar 83% kebutuhan proteinnya juga berasal dari luar daerah. Bahkan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim (Kalimantan Timur) mengumumkan bahwa Kaltim kehilangan 12.000 lahan sumber pangan tiap tahunnya berubah fungsi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur tahun 2011 menyebutkan bahwa dari 1271 izin pertambangan di Kalimantan Timur, 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda dan 5 izin Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang luas konsesinya menghabiskan 71% wilayah kota. Tetapi sangat krusial bahwa dengan wilayah 71% yang di kepungan IUP, pertambangan Batu Bara tidak memberikan sumbangan yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Dari segi kontribusi kepada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), sektor paling dominan di Samarinda adala uph perdagangan/hotel dan restoran (28%), industri pengolahan (20%), jasa (12%), keuangan, persewaan dan jasa perusahaan (13%) serta pengangkutan dan komunikasi (11%). Sektor pertambangan dan penggalian adalah sektor keenam dalam urutan kontribusi kepada PDRB.9
Pada zaman pasca Orde Lama dan awal Orde Baru, bangsa Indonesia dihadapkan pada problematika kemiskinan. Pemerintah memikirkan berbagai upaya untuk memulai era pembangunan bangsa pada tahun 1969, baik pada skala nasional, sektoral, maupun skala kewilayahan (daerah), dengan acuan trilogi pembangunan.
Di samping pengusahaan bidang pertambangan umum dengan KP (Kuasa Pertambangan, yang dalam UUD No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara disebut IUP atau Izin Usaha Pertambangan), juga dilakukan melalui KK (Kontrak Karya) untuk mineral non Batu bara dan PKP2B atau Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara Pada tahun 1967 telah keluar Undang-Undang No 1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Di bidang pertambangan, sejak 1967, PMA memasuki era generasi I-KK (1967-1968) dan masuklah PT Freeport Indonesia dalam pengusahaan tambang Tembaga di Tembagapura dengan lokasi bijih di Gunung Bijih Timur, di Papua.
Sampai sekarang, di bidang pertambangan mineral (selain Batu bara), yang dikenal dengan kontrak karya (KK), telah ada tujuh generasi, yaitu generasi I-KK (1967-1968), generasi II-KK 19681976, generasi III-KK 1976-1985, generasi IV-KK 1985-1986 termasuk generasi IV plus, generasi VKK 1986-1996, generasi VI-KK 1996-1997, dan generasi VII-KK 1997. Di bidang pertambangan Batu bara, dikenal dengan perjanjian karya pengusahaan. 10
Pertambangan Batu bara telah ada tiga generasi. yaitu generasi I-PKP2B 1981- 1993, generasi II-PKP2B 1993-1996, dan generasi III-PKP2B 1996-1997. Dengan demikian, sekarang ini memasuki generasi IV-PKP2B, meskipun belum ada pemohon PKP2B dari Penanaman Modal Asing atau PMA yang masuk. Demikian pula kontrak karya (KK) pasca 1998 atau disebut generasi VIII-KK sampai sekarang dengan adanya UU Pertambangan yang baru, yaitu UUD No. 4 Tahun 2009, baru ada satu pemohon PMA yang masuk, yaitu PT Yogya Mangasa Iron perusahaan kerja sama PT Yogya Mangasa Mining dengan Indo Mines Ltd., yang akan menambang pasir besi di Pesisir Kulon Progo DIY. Calon PMA atau Penanaman Modal Asing ini bermasalah dengan adanya perlawanan dari masyarakat setempat.
Pada kurun waktu 1997-2001 dikenal sebagai kurun waktu instabilitas bidang politik, keamanan, dan ekonomi, di samping dirasakan oleh para pengusaha bahwa Undang-Undang yang ada di bidang pertambangan dan investasi sudah tidak kompetitif lagi dengan rezim investasi internasional pada waktu itu dan sekarang ini. Dengan perkataan lain, peraturan perundangan yang ada memerlukan perubahan mendasar. Di samping itu, juga sudah mulai habisnya daerah yang potensial karena sudah dikapling (occupied), belum didukung kegiatan eksplorasi intensif secara grass root terutama di daerah-daerah green fields.11
Regulasi bidang pertambangan dirasakan kurang ramah terhadap FDI atau Foreign Direct Investment disebabkan, antara lain, adanya pajak/royalti yang tinggi, adanya masalah tumpang tindih dengan kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), desentralisasi, dan masalah lingkungan hidup.
Pada dasarnya prioritas dalam kegiatan eksplorasi secara grass root (daerah greenfield exploration) di semua daerah potensial sumber daya mineral termasuk hutan lindung dapat dilakukan untuk mengadakan invetarisasi kekayaan sumber daya alam mineral dan Batu bara secara kuantitatif sebagai bahan bargaining dalam mengundang investasi di Indonesia.
Dengan berlakunya UUD No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal masih belum mampu menarik investor di bidang pertambangan, yang tampaknya justru jiwa dari UU tersebut memang bertumpu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, daya saing dan daya usaha BUMN kurang kompetitif disebabkan adanya kelambanan birokrasi dalam menangkap kesempatan bisnis. Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasipun, BUMN kurang memiliki kemampuan memadai, karena biaya untuk eksplorasi memang diperlukan cukup besar. PMA atau Penanaman Modal Asing sektor mineral dan Batu bara telah memberikan kontribusi di tingkat sektoral dan di tingkat kewilayahan (regional/daerah). Di tingkat sektoral, pada sisi ekonomi (PDB atau Produk Domestik Bruto nasional sekitar 0,5% dan daerah dengan pengembangan wilayah daerah frontier yang mencakup CSR atau Corporate Social Responsibility serta pembangunan parasarana dan sarana), dan di sisi non ekonomi (modernisasi daerah, alih ilmu pengetahuan dan teknologi), meskipun masih perlu ditingkatkan kualitas dan volumenya pada masa mendatang.
Di dalam pelaksanaan CSR PMII belum terlihat memadai sesuai dengan kemampuan, karena kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) memang masih tergantung pada kebijakan perusahaan itu sendiri, yang pada umumnya masih cukup rendah dengan NGC (New General Catalogue) masih di bawah 3% dari revenue perusahaan besar. Di sisi lain, BUMN telak melaksanakan CSR dengan NGC di atas 3%. Sebagai contoh, Unit Produksi Pertambangan Pasir Besi di Cilacap dan Kutoarjo Jawa Tengah, yang telah ditutup karena cadangannya telah habis, telah melaksanakan CSR dengan NGC sebesar 17-22% dari revenue -Nya. PT Pertambangan Batu bara Bukit Asam (PT BA) telah melaksanakan CSR dengan NGC di atas 7%.13.

Oleh: Muslihah
(Kader PMII Rayon Persiapan Sakera Komisariat IAIN MADURA)






Monday, June 1, 2020

INDONESIA “Terserah”



   Akhir-akhir ini media di ciutkan dengan hastag yang begitu tran di media sosial baik itu di twitter, fb, ig, dan lainya. sehingga banyak menimbulkan tanda tanya yaitu #indonesia_terserah. Dengan foto-foto para petugas medis yang menangani korban covid-19 dan video yang tersebar di jejaring sosial yang meneriakkan kata indonesia terserah. Tentu ini merupakan isi hati dari para tenaga medis dan ekspresi ketidak puasan hatinya yang sudah bersusah payah melawan virus covid-19 namun disisi lain masyarakat tidak mematuhi protokol covid-19 dengan mengabaikan social dystancing dan masih saja berkerumuan di luar tanpa memperhatikan protokol pemerintah. 
   Aksi masyarakat yang tidak mematuhi aturan dari pemeritah itu membuat tenaga medis sudah merasa tidak peduli lagi dengan melawan covid-19 yang sampai saat ini indonesia masih tidak dalam posisi aman dengan covid-19. Komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat seakan-akan ada space yang membuat kontradiksi antara pernyataan dan kenyataan yang mana dengan hal ini masyarakat di pusingkan dengan frasa yang tidak perlu diperdebatkan karena takut menjadi ancaman. Antara mudik dan pulang kampung menjadi kajian yang begitu membingungkan bagi publik sehingga inilah yang menjadi titik kegelisahan para masyarakat sehingga mengabaikan aturan pemerintah.
   Perubahan kebijakan yang terlalu sering dapat menimbulkan salah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah yang meminta tuk berkampanye anatara berdamai dengan covid-19 atau melawan covid-19. Kemudian ada beberapa hal yang membuat masyarakat lebih geram yaitu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan . Yakni dengan dibolehkanya armada transportasi umum untuk beroperasi yang hal ini diumumkan oleh mentri perhubungan budi karya sumadi pada saat rapat virtual dengan komisi V DPR RI di jakarta. Hal ini membuat para masyarakat geram bagaimana tidak, mudik dilarang namun transportasi umum diperbolehkan Ditambah lagi dengan masyarakat yang masih kurang sadar akan bahayanya covid-19 dengan sok kebal yang mereka punyai.
   Jika kita amati tidak ada perubahan yang mendasar dalam larangan mudik di tahun 2019 ini. Tapi titik tekanya tetap pada aturan dari mentri perhubungan yang mengizinkan operasi armada yang dikemukakan oleh mentri perhubungan budi karya. begitu banyak media-media yang menyoroti hal itu sehingga harus ada penjelasan yang cukup jelas sehingga membuat masyarakat tidak simpangsiur dalam beranalogi. 
   Disisi lain media juga harus memberikan pemberitaan yang jelas terkait kebijakan dari mentri perhubungan. Seharusnya yang menjadi titik tekan adalah untuk melayani kebutuhan penanganan covid-19 agar tidak terganggu, jadi pemerintah harus memberikan izin pengoperasian armada transportasi umum. Jadi tidak membiarkan media itu menititik beratkan selain kepentingan untuk melayani kebutuhan penangan covid-19.
   Banyak yang menjadi heran dengan semua itu karena sebagian dari pengguna media sosial hanya membaca sub judul saja tanpa membacanya secara utuh sehingga membuat simpangsiur dalam pemberitaan. Padahal tidak ada perubahan dalam larangan mudik di tahun 2020 ini. Dari itu amatlah penting bagi pengguna media sosial untuk menjadi pembaca yang budiman agar terhindar dari berita-berita HOAX yang sedang bertebaran dimana-mana.
   Sudah menjadi hal yang biasa bagi orang-orang yang aktif dalam di dunia maya menemukan hal-hal yang berbau profokatif yang dimamfaatkan oleh elit politik. Berita HOAX setiap hari sehingga membuat pengguna media percaya dan memberitakan dengan cara mulut ke mulut. Hal ini yang membuat masyarakat mengacuhkan aturan-aturan pemerintah seperti social dystancing dan lain sebagainya. Maka dari itu harus ada peran aktif bagi pemerintah untuk menangkalnya dan kesadaran utama masyarakat lebih penting dalam menjalani hidup agar bisa memutus rantai penularan covid-19 ini. Dan dapat membantu para tim medis dan tim lainya.



Oleh : Taufik Hidayat (Sekretaris Rayon Uwais Al-Qorni PMII Al-Khairat Pamekasan 2018-2019)


Pertambangan Ilegal, Bosissme, dan hegemoni kaum elit (Manfaat untuk siapa? derita untuk siapa?)

   Indonesia seringkali disebut “tanah surga”, negara agraris dengan letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km. Memi...