Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Sumber daya alam (baik renewable dan nonrenewable ) merupakan sumber daya yang esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilang atau berkurangnya ketersediaan sumber daya tersebut akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup umat manusia. Kekayaan sumber daya alam Indonesia ini yang menyebabkan negara Indonesia dijajah selama berabad-abad oleh negara Belanda dan juga selama tiga setengah tahun oleh negara Jepang. Salah satu sumber daya alam yang di miliki adalah mineral Batu bara, yang termasuk dalam golongan sumber daya non renewable.1
Pertambangan dan energi merupakan salah satu sektor pembangunan dan menjadi salah satu industi strategis yang mempunyai peranan penting bagi Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk konkret dari sektor pertambangan menyumbang sekitar 12% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 7,31% terhadap pendapatan domestik bruto. Sektor pertambangan dan penggalian juga mempekerjakan sekitar 1.436.370 tenaga kerja orang Indonesia, hal ini merupakan jumlah yang tidak sedikit.
Dengan jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit dan adanya proyek ekspansi baru yang potensial, membuat lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh industri pertambangan menjadi sangat menjanjikan. Salah satu potensi tambang yang dimiliki oleh Indonesia adalah bauksit yang cukup besar dengan jumlah produksi mencapai 1.262.710 ton. Potensi yang kaya tersebutlah yang nantinya menjadi salah satu modal dasar pembangunan.2
Dipandang dari sudut ekonomi, keberadaan suatu industri pertambangan dalam suatu wilayah akan memberikan dampak terhadap perkembangan wilayah yang akan memberi peluang dan upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat serta kesempatan berusaha. Disamping itu keberadaan industri tersebut juga akan meningkatkan kemampuan ekonomi wilayah yang bersangkutan. Apabila ditinjau dari aspek sosial, keberadaan suatu industri dalam suatu wilayah akan menyebabkan
terjadinya pergeseran-pergeseran didalam masyarakat wilayah yang bersangkutan seperti perubahan pola pikir dan tata cara kehidupan lainnya.
Pada satu sisi, proses ini industri pertambangan. apapun jenisnya telah memberikan dampak positif kepada kas negara dari pajak dan royalti. Namun pada sisi lain, keberadaan industri pertambangan selama ini telah menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan serta pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan itu. Akibatnya pemerintah tidak dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat, karena keuntungan pemerintah dari kegiatan tersebut hanya sedikit dibandingkan dengan biaya sosial lainnya.3
Ketika para ahli dan pengamat pada umumnya menyorot bahwa penguasaan pertambangan oleh individu atau pihak asing telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat
3 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sungguh konstitusi ini menerangkan bahwa kegiatan tentang eksploitasi dan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dikuasai oleh pemerintah demi peningkatan kesejahteraan rakyat serta pertumbuhan ekonomi negara. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral tersebut adalah tidak berarti dapat menggali sebanyak mungkin tanpa memperhatikan stabilitas ekosistem dan unsur degradasi lainnya. Akan tetapi juga mengandung arti bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh haruslah maksimal bagi masyarakat, bangsa dan negara. Atas dasar pemikiran inilah, maka beberapa permasalahan utama yang diprioritaskan adalah kontribusi perusahaan pertambangan serta pengaruhnya terhadap tingkat kesejahteraan sosial ekonomi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan tersebut selama ini.4
Kegiatan pertambangan di Indonesia secara nyata telah membuka dalam mengembangkan wilayah terpencil. Dengan berkembangnya pusat pertumbuhan baru di beberapa wilayah, telah memberikan manfaat dalam pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan devisa negara, dan penyediaan lapangan kerja. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batu bara diharapkan menjadi penggerak pembangunan, terutama di kawasan Timur Indonesia. Pengembangan sektor pertambangan mineral dan Batu bara harus berdasarkan praktek pertambangan yang baik dan benar dengan memperhatikan elemen dasar praktek pembangunan berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.5
Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan Batu bara merupakan suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan apabila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, dan pemakaian sumber-sumber energi.
Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang Batu bara merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan lingkungan. Kaitan aspek lingkungan dengan ekonomi dan sosial dalam kegiatan industri tambang Batu bara merupakan hal pokok dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.6
Pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam telah dibangun melalui semangat UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan utama adalah bentuk kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembentukan kebijakan pertambangan yakni UU No 11 Tahun 1967 tentang pokok pertambangan mineral dan Batu bara yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Menurut saleng, dibentuknya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi sebagai Daerah Otonom.7
Dalam era reformasi sekarang ini Pemerintah Daerah diberikan peran yang lebih besar dalam melaksanakan pembangunan. Transfer sebagian kekuasaan, dari pemerintahan pusat ke pemerintahan lokal, dilakukan dalam kerangka memudahkan pemerintah merespon segala kebutuhan rakyat di tingkat lokal. Tetapi yang terjadi justru pemerintah lokal seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda memanfaatkan wewenang tersebut dengan mengeluarkan begitu banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini merupakan implikasi dari UUD 1945 No 4 tahun 2009 tentang Minerba, bahwa Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh Bupati/Walikota jika wilayah tambang berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota.8
Sejak tahun 2002 hingga tahun 2011 lalu, terdapat sedikitnya 1271 izin pertambangan di Kalimantan Timur yang menjadikan produsen Batu bara nomor 1 di Indonesia, dengan hampir 61% Batu bara dihasilkan dengan mengeruk bumi Kalimantan Timur. Tetapi sangat ironis bahwa provinsi terluas ke dua di Indonesia ini, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan mandiri penduduknya yang tumbuh 3,7% per tahun. Pada tahun 2008, produksi beras mencapai 570.000 ton (tidak mencukupi) dan harus mendatangkan 20.000 ton dari Sulawesi Selatan dan Jawa. Sekitar 83% kebutuhan proteinnya juga berasal dari luar daerah. Bahkan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim (Kalimantan Timur) mengumumkan bahwa Kaltim kehilangan 12.000 lahan sumber pangan tiap tahunnya berubah fungsi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur tahun 2011 menyebutkan bahwa dari 1271 izin pertambangan di Kalimantan Timur, 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda dan 5 izin Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang luas konsesinya menghabiskan 71% wilayah kota. Tetapi sangat krusial bahwa dengan wilayah 71% yang di kepungan IUP, pertambangan Batu Bara tidak memberikan sumbangan yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Dari segi kontribusi kepada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), sektor paling dominan di Samarinda adala uph perdagangan/hotel dan restoran (28%), industri pengolahan (20%), jasa (12%), keuangan, persewaan dan jasa perusahaan (13%) serta pengangkutan dan komunikasi (11%). Sektor pertambangan dan penggalian adalah sektor keenam dalam urutan kontribusi kepada PDRB.9
Pada zaman pasca Orde Lama dan awal Orde Baru, bangsa Indonesia dihadapkan pada problematika kemiskinan. Pemerintah memikirkan berbagai upaya untuk memulai era pembangunan bangsa pada tahun 1969, baik pada skala nasional, sektoral, maupun skala kewilayahan (daerah), dengan acuan trilogi pembangunan.
Di samping pengusahaan bidang pertambangan umum dengan KP (Kuasa Pertambangan, yang dalam UUD No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara disebut IUP atau Izin Usaha Pertambangan), juga dilakukan melalui KK (Kontrak Karya) untuk mineral non Batu bara dan PKP2B atau Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara Pada tahun 1967 telah keluar Undang-Undang No 1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Di bidang pertambangan, sejak 1967, PMA memasuki era generasi I-KK (1967-1968) dan masuklah PT Freeport Indonesia dalam pengusahaan tambang Tembaga di Tembagapura dengan lokasi bijih di Gunung Bijih Timur, di Papua.
Sampai sekarang, di bidang pertambangan mineral (selain Batu bara), yang dikenal dengan kontrak karya (KK), telah ada tujuh generasi, yaitu generasi I-KK (1967-1968), generasi II-KK 19681976, generasi III-KK 1976-1985, generasi IV-KK 1985-1986 termasuk generasi IV plus, generasi VKK 1986-1996, generasi VI-KK 1996-1997, dan generasi VII-KK 1997. Di bidang pertambangan Batu bara, dikenal dengan perjanjian karya pengusahaan. 10
Pertambangan Batu bara telah ada tiga generasi. yaitu generasi I-PKP2B 1981- 1993, generasi II-PKP2B 1993-1996, dan generasi III-PKP2B 1996-1997. Dengan demikian, sekarang ini memasuki generasi IV-PKP2B, meskipun belum ada pemohon PKP2B dari Penanaman Modal Asing atau PMA yang masuk. Demikian pula kontrak karya (KK) pasca 1998 atau disebut generasi VIII-KK sampai sekarang dengan adanya UU Pertambangan yang baru, yaitu UUD No. 4 Tahun 2009, baru ada satu pemohon PMA yang masuk, yaitu PT Yogya Mangasa Iron perusahaan kerja sama PT Yogya Mangasa Mining dengan Indo Mines Ltd., yang akan menambang pasir besi di Pesisir Kulon Progo DIY. Calon PMA atau Penanaman Modal Asing ini bermasalah dengan adanya perlawanan dari masyarakat setempat.
Pada kurun waktu 1997-2001 dikenal sebagai kurun waktu instabilitas bidang politik, keamanan, dan ekonomi, di samping dirasakan oleh para pengusaha bahwa Undang-Undang yang ada di bidang pertambangan dan investasi sudah tidak kompetitif lagi dengan rezim investasi internasional pada waktu itu dan sekarang ini. Dengan perkataan lain, peraturan perundangan yang ada memerlukan perubahan mendasar. Di samping itu, juga sudah mulai habisnya daerah yang potensial karena sudah dikapling (occupied), belum didukung kegiatan eksplorasi intensif secara grass root terutama di daerah-daerah green fields.11
Regulasi bidang pertambangan dirasakan kurang ramah terhadap FDI atau Foreign Direct Investment disebabkan, antara lain, adanya pajak/royalti yang tinggi, adanya masalah tumpang tindih dengan kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), desentralisasi, dan masalah lingkungan hidup.
Pada dasarnya prioritas dalam kegiatan eksplorasi secara grass root (daerah greenfield exploration) di semua daerah potensial sumber daya mineral termasuk hutan lindung dapat dilakukan untuk mengadakan invetarisasi kekayaan sumber daya alam mineral dan Batu bara secara kuantitatif sebagai bahan bargaining dalam mengundang investasi di Indonesia.
Dengan berlakunya UUD No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal masih belum mampu menarik investor di bidang pertambangan, yang tampaknya justru jiwa dari UU tersebut memang bertumpu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, daya saing dan daya usaha BUMN kurang kompetitif disebabkan adanya kelambanan birokrasi dalam menangkap kesempatan bisnis. Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasipun, BUMN kurang memiliki kemampuan memadai, karena biaya untuk eksplorasi memang diperlukan cukup besar. PMA atau Penanaman Modal Asing sektor mineral dan Batu bara telah memberikan kontribusi di tingkat sektoral dan di tingkat kewilayahan (regional/daerah). Di tingkat sektoral, pada sisi ekonomi (PDB atau Produk Domestik Bruto nasional sekitar 0,5% dan daerah dengan pengembangan wilayah daerah frontier yang mencakup CSR atau Corporate Social Responsibility serta pembangunan parasarana dan sarana), dan di sisi non ekonomi (modernisasi daerah, alih ilmu pengetahuan dan teknologi), meskipun masih perlu ditingkatkan kualitas dan volumenya pada masa mendatang.
Di dalam pelaksanaan CSR PMII belum terlihat memadai sesuai dengan kemampuan, karena kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) memang masih tergantung pada kebijakan perusahaan itu sendiri, yang pada umumnya masih cukup rendah dengan NGC (New General Catalogue) masih di bawah 3% dari revenue perusahaan besar. Di sisi lain, BUMN telak melaksanakan CSR dengan NGC di atas 3%. Sebagai contoh, Unit Produksi Pertambangan Pasir Besi di Cilacap dan Kutoarjo Jawa Tengah, yang telah ditutup karena cadangannya telah habis, telah melaksanakan CSR dengan NGC sebesar 17-22% dari revenue -Nya. PT Pertambangan Batu bara Bukit Asam (PT BA) telah melaksanakan CSR dengan NGC di atas 7%.13.
Oleh: Muslihah
(Kader PMII Rayon Persiapan Sakera Komisariat IAIN MADURA)
No comments:
Post a Comment